Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) siap mendampingi class action bagi konsumen yang dirugikan oleh roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food.

27 Juli 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nasib Produsen Roti Okko: Pabrik Ditutup, Izin Edar Ditarik BPOM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan akan mendampingi class action bagi konsumen yang dirugikan oleh roti Okko (PT Abadi Rasa Food). Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengumumkan adanya kandungan senyawa berbahaya dalam komposisi roti Okko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai keluhan kerugian yang disebabkan oleh produk roti Okko, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menghimbau kepada konsumen dan pelaku usaha kecil yang terdampak dan dirugikan oleh persoalan ini untuk segera melapor ke BPKN. Lembaga negara tersebut sudah membuka posko pengaduan untuk konsumen dan pelaku usaha yang mengalami kerugian, termasuk jika ada konsumen yang mengalami gejala sakit dan membutuhkan pertolongan medis usai mengkonsumsi produk roti Okko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini berarti konsumen yang dirugikan dapat melakukan gugatan terhadap pihak perusahaan roti tersebut. Namun, Mufti mengingatkan, perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu. Jika memang keluhan sakit tersebut terbukti diakibatkan oleh konsumsi produk roti Okko, maka BPKN siap mendampingi konsumen untuk meminta pertanggung jawaban perusahaan dan pemerintah.

“BPKN akan mendampingi melakukan class action untuk minta pertanggung jawaban perusahaan. Dan juga pemerintah dalam hal ini BPOM dan Kemenkes,” ujar Mufti ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Sebelumnya, BPOM telah merilis hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Aoka (PT Indonesia Bakery Family) dan roti Okko. Setelah diuji di laboratorium BPOM, roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus