Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyatakan iuran BPJS Kesehatan bakal mengalami penyesuaian pada 2026 dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan perhitungan Budi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, kondisi keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan masih baik hingga 2025. Kendati demikian, penyesuaian tarif tetap diperlukan pada 2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah bilang ke bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu 2025 seharusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Sementara itu, Budi mengaku perlu waktu untuk membahas rencana tersebut karena perlu pembicaraan dengan Menkeu. Karenanya, penyesuaian tarif BPJS Kesehatan belum bisa dipastikan. "Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani)," kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, dia menekankan bahwa perubahan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS tidak terkait dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Ia juga menuturkan bahwa KRIS diberlakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Adapun terkait kenaikan iuran layanan BPJS, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun, asalkan sudah melalui proses evaluasi terlebih dahulu.
Hal ini terlihat dari iuran BPJS Kesehatan yang mengalami beberapa kali penyesuaian. Menyitir laman Kemenko PMK, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu, berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020:
- Kelas III: Rp 25.500 dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 16.500, turun dari sebelumnya Rp 42.000 dibayar keseluruhan oleh peserta.
- Kelas II: Rp 100.000 dari yang awalnya Rp 110.000.
- Kelas I: Rp 150.000, turun dari Rp 160.000.
Sedangkan untuk 2021 hingga 2024, Peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar Rp 35.000 dan selisih sebesar Rp 7.000 (dari tarif Rp 42.000) dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif. Bagian peserta yang sebesar Rp 35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
Masih mengacu pada aturan yang sama, hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama. Berikut rinciannya:
1. PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
2. PPU
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp 12 juta.
3. PBPU dan BP
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:
- Kelas 3: Rp 42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.
Rizki Dewi Ayu, Hanin Marwah, Hendrik Yaputra dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.