Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

11 Juni 2023 | 10.34 WIB

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Perbesar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Salim Ivomas Pratama Tbk., menggugat lembaga negara tersebut. Ketua KPPU M. Afif Hasbullah buka suara terkait hal ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Keberatan itu ya haknya terlapor toh. Ya kami tetap fight dengan keputusan kami," ujar Afif dalam acara HUT KPPU ke-23 di Anjungan Sarinah, Jakarta pada Ahad, 11 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menegaskan, KPPU akan tetap berjuang melawan gugatan tersebut. Menurut Afif, keputusan yang sudah dibuat KPPU harus dibela. "Sampai Mahkamah Agung pun harus kami bela," tegas Afif.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk. telah melayangkan gugatan kepada KPPU pada Jumat, 9 Juni 2023. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan tujuh perusahaan telah melakukan monopoli minyak goreng dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 19 Huruf C. Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022 pada Jumat, 26 Mei 2023.

Selanjutnya: "Menyatakan terlapor I, terlapor II...."

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," begitu bunyi poin ke 3 putusan KPPU.

Tujuh perusahaan terlapor adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Dalam bunyi putusan KPPU, ketujuh perusahaan tersebut juga dikenai denda. Besaran denda setiap perusahaan berbeda-beda. Adapun PT Salim Ivomas Pratama Tbk. diharuskan membayar denda sebesar Rp 40,887 miliar.

"Disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 4258q2 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha)," bunyi diktum putusan keempat.

AMELIA RAHIMA SARI | TIKA AYU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus