Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Salim Ivomas Pratama Tbk., menggugat lembaga negara tersebut. Ketua KPPU M. Afif Hasbullah buka suara terkait hal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Keberatan itu ya haknya terlapor toh. Ya kami tetap fight dengan keputusan kami," ujar Afif dalam acara HUT KPPU ke-23 di Anjungan Sarinah, Jakarta pada Ahad, 11 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menegaskan, KPPU akan tetap berjuang melawan gugatan tersebut. Menurut Afif, keputusan yang sudah dibuat KPPU harus dibela. "Sampai Mahkamah Agung pun harus kami bela," tegas Afif.
PT Salim Ivomas Pratama Tbk. telah melayangkan gugatan kepada KPPU pada Jumat, 9 Juni 2023. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, KPPU telah memutuskan tujuh perusahaan telah melakukan monopoli minyak goreng dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 19 Huruf C. Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022 pada Jumat, 26 Mei 2023.
Selanjutnya: "Menyatakan terlapor I, terlapor II...."
"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," begitu bunyi poin ke 3 putusan KPPU.
Tujuh perusahaan terlapor adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Dalam bunyi putusan KPPU, ketujuh perusahaan tersebut juga dikenai denda. Besaran denda setiap perusahaan berbeda-beda. Adapun PT Salim Ivomas Pratama Tbk. diharuskan membayar denda sebesar Rp 40,887 miliar.
"Disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 4258q2 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha)," bunyi diktum putusan keempat.
AMELIA RAHIMA SARI | TIKA AYU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini