Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Lewat Berkas PDF

Muncul modus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak lewat tautan WhatsApp, ini respons DJP

30 Desember 2024 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Phising adalah tindakan kejahatan penipuan dengan tujuan mendapatkan informasi data pribadi hingga rekening secara online. Ketahui ciri-cirinya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan dengan mengatasnamakan DJP. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengirim berkas PDF lewat aplikasi perpesanan .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan beredar pesan yang berisi tangkapan layar dari akun bisnis DJP yang mengirimkan file PDF. Pesan tersebut mengingatkan bahwa berkas tersebut mengarah pada tautan (link) penipuan. “Kalau ada link pajak ini masuk, jangan dibuka, barusan pagi tadi teman kena karena nomor HP connect ke m-banking. Uang Rp 46 juta hilang raib, jadi mohon hati-hati,” tulis pesan berantai WhatsApp tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau masyarakat berhati-hati. "Berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial,”  ujar Dwi lewat keterangan tertulis, Senin, 30 Desember 2024.

DJP juga menemukan beberapa modus penipuan, di antaranya adalah phising. Modus ini digunakan penipu untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan. Caranya dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Phising tersebut mengandung link unduh aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

Direktorat juga meminta para wajib pajak untuk menjaga keamanan data.  “Kami juga mengimbau kepada wajib pajak untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya serta meminta wajib pajak untuk selalu melakukan pengecekan kembali,” ujarnya.

Pengecekan dapat dilakukan dengan menghubungi saluran pengaduan melalui kring pajak 1500200. Selain itu bisa melalui email [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id serta datang langsung ke kantor pajak.

DJP membeberkan lima arahan yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

1. Bila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Saat menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.  

5. Ketika menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.

Pilihan Editor:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus