Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengindikasikan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perguruan tinggi itu yang penerima manfaat, bukan pemegang IUP," ujar Tri saat dikonfirmasi mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi aturan tersebut, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tri, revisi RUU Minerba hanya menyesuaikan beberapa aspek terkait status perguruan tinggi sebagai kelompok prioritas yang dapat mengelola tambang. Meski demikian, mekanisme lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tetap berlaku, termasuk bagi kelompok prioritas.
Ia menambahkan bahwa pembahasan juga akan mencakup aspek prioritas, hilirisasi, dan mekanisme seleksi prioritas dalam sektor pertambangan. "Itu harus jelas. Jangan sampai ada tambang, lalu tata ruang berubah-ubah. Itu kan merugikan," kata dia.
Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR masih menggodok revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pembahasan saat ini masih berkutat pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang menjadi dasar penyusunan aturan tersebut.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa proses pembahasan revisi ini masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja. Menurutnya, perjalanan menuju pengesahan undang-undang ini masih panjang.
"Pembahasan DIM masih berjalan. Ada tim perumus dan tim sinkronisasi di Panja yang memastikan aspek legal drafting-nya sudah tepat, tidak bertentangan dengan undang-undang lain, serta selaras dengan aturan yang lebih tinggi," ujar Yuliot saat ditemui di kantornya Kementerian ESDM, Jumat 14 Februari 2025.
Yuliot pun berharap dengan proses yang sudah berjalan saat ini, pembahasan di tim sinkronisasi dan tim perumus dapat segera selesai. Dengan demikian, rancangan revisi bisa diajukan dalam sidang paripurna. "Dari paripurna itu nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah," katanya.