Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Urus Puluhan Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif dan eks Gubernur Abdul Gani Kasuba bertemu di Jakarta untuk membahas izin usaha pertambangan di Maluku Utara.

3 Oktober 2024 | 14.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap selain mengerjakan dan mengatur proses tender proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, eks mantan Ketua Gerindra Maluku Utara juga ikut mengurus sedikitnya 57 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara sejak 2021 hingga 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rony Yusuf, JPU KPK mengatakan, bahwa penerbitan surat rekomendasi atau usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dibahas Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba, Mantan Gubernur Maluku Utara di Hotel Bidakara, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu Muhaimin Syarif meminta Abdul Gani Kasuba untuk dipermudah pengurusan surat rekomendasi atau usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah Maluku Utara. Dalam pertemuan dengan Muhaimin, Abdul Gani Kasuba didampingi Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara dan Bambang Hermawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

“Abdul Gani Kasuba kemudian memerintahkan kepada Suryanto Andili dan Bambang Hermawan untuk memberikan kemudahan terhadap usulan WIUP yang berasal dari terdakwa,” kata Rony saat memeriksa saksi pada persidangan perdana kasus dugaan suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada Rabu 02 Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara.

Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara sendiri saat menjadi saksi pada persidangan itu mengakui bila dirinya diminta Abdul Gani Kasuba untuk membantu Muhaimin mengurusi perizinan tambang di wilayah Maluku Utara.  

Suryanto mengatakan, dalam pengurusan izin usaha pertambangan milik Muhaimin, dirinya selalu mengikuti arahan yang diberikan Abdul Gani Kasuba. Ia juga mengakui membahas izin usaha pertambangan milik Muhaimin di Hotel Bidakara, Jakarta. 

Abdul Gani Kasuba juga menghubungi Yerrie Pasilia selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan menyampaikan agar membantu Muhaimin dalam hal pembuatan surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk usulan WIUP yang akan diajukan oleh Muhaimin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Muhaimin Syarif dengan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan dakwaan kedua, dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus