Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

KPK periksa 5 saksi itu untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.

2 Oktober 2024 | 11.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa kemarin, 1 Oktober di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut kelima saksi diperiksa untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yakni Sayyid Oemar Husein selaku PNS/Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim, Slamet Hadiraharjo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara, Suroto selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarif Ansyari selaku Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur, serta Tarticius Kustanto selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.

“Untuk detail seperti apa jabatan tersangka, belum bisa disampaikan saat ini, dan akan disampaikan apabila kegiatan penyidikan ini sudah selesai," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

Tessa menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 19 September 2024. Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut.

"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Tessa.

Larangan bepergian ke luar negeri itu diberikan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka dilarang pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: MA Gelar Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Bulan Ini

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus