Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa kemarin, 1 Oktober di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut kelima saksi diperiksa untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yakni Sayyid Oemar Husein selaku PNS/Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim, Slamet Hadiraharjo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara, Suroto selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarif Ansyari selaku Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur, serta Tarticius Kustanto selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
“Untuk detail seperti apa jabatan tersangka, belum bisa disampaikan saat ini, dan akan disampaikan apabila kegiatan penyidikan ini sudah selesai," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Tessa menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 19 September 2024. Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut.
"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Tessa.
Larangan bepergian ke luar negeri itu diberikan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka dilarang pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: MA Gelar Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Bulan Ini