Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirut Danacita Buka Suara soal Layanan Bayar UKT: Kami Bukan Pinjol

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, buka suara soal kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, apa katanya?

3 Februari 2024 | 07.00 WIB

Direktur Utama PT Inclusive Finance Group atau Danacita, Alfonsus Wibowo (kiri) bersama Direktur Danacita, Harry Noviandry (kanan) dalam Media Briefing terkait pendanaan pendidikan di Hotel Des Indes, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Perbesar
Direktur Utama PT Inclusive Finance Group atau Danacita, Alfonsus Wibowo (kiri) bersama Direktur Danacita, Harry Noviandry (kanan) dalam Media Briefing terkait pendanaan pendidikan di Hotel Des Indes, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Inclusive Finance Group atau Danacita, Alfonsus Wibowo, menanggapi soal kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait kehadirannya sebagai pemberi layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, termasuk dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Alfonsus menegaskan bahwa perusahaannya bukan termasuk pinjaman online (pinjol). Dia mengatakan Danacita merupakan perusahaan fintech pendanaan bersama atau peer to peer (P2P) lending yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Izinkan kami sampaikan bahwa rasanya kurang tepat kalau Danacita disebut atau dikategorikan sebagai pinjol. Saya rasa itu poin pertama,” ujar Alfonsus dalam acara Media Briefing di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. 

Menurutnya, pinjol memiliki stigma negatif, karena sering dikaitkan sebagai aktivitas pinjam meminjam yang lekat dengan kegiatan ilegal dan tidak beretika. 

Lebih lanjut, Alfonsus menekankan empat prinsip dasar yang selalu diterapkan Danacita. Pertama, 100 persen biaya pembiayaan yang diproses dan diajukan adalah pembiayaan untuk biaya pendidikan.

Kedua, Alfonsus mengatakan Danacita memegang teguh prinsip bahwa semua pembiayaan yang disalurkan hanya ditransfer atau dikirim langsung ke lembaga pendidikan. 

Ketiga, Danacita bekerja sama dengan lembaga pendidikan sebagai tambahan solusi pembayaran. “Saya rasa kata kuncinya di situ. Tambahan solusi, melengkapi solusi-solusi lain yang sudah diupayakan dengan baik oleh lembaga pendidikan,” kata dia. Keputusan terakhir tetap berada di tangan setiap mahasiswa atau orang tua.

Selanjutnya: Prinsip keempat, Danacita memiliki itikad baik....

Prinsip keempat, Danacita memiliki itikad baik, di mana perusahaan ingin terlibat dalam suatu perjalanan pendidikan. “Untuk melaksanakan itu, kami paham bahwa ada etika-etika yang harus diterapkan,” ujarnya. 

Sebagai perusahaan P2P lending, Danacita mengaku taat terhadap peraturan dan pedoman yang berlaku, termasuk tata cara penagihan. “Jangan sampai cita-cita awal kami sebagai solusi (pendanaan) justu dipandang menjadi masalah baru,” kata dia.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kerja sama di antara keduanya tidak melanggar aturan. Danacita sendiri sudah berizin dan kesepakatan antara pihak kampus dan platform bersifat legal.

“Pertama, kita melihat legal atau tidak ya, Itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kami sampaikan. Yang kedua itu kalau memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan saja, yang penting kan harusnya dua belah pihak itu sudah melakukan assessment,” ujar Friderica dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Sebelumnya ramai diberitakan, ITB diketahui menggandeng platform fintech peer to peer lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.

Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.

Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Hal ini lantas menuai protes publik, karena pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus