Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Platform fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, mengatakan perusahaannya termasuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dia pun menampik Danacita adalah pinjol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif," ujar Alfonsus dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.
Sedangkan, kata Alfonsus, Danacita mengantongi zin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Adapun nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) antara Danacita dan ITB telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kata dia, kedua belah pihak sepakat Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa di kampus itu.
"MoU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT)," tutur Alfonsus.
Dia menjelaskan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).
"Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar," ucap Alfonsus.
Selain itu, kata dia, Danacita mencantumkan seluruh biaya dari setiap pengajuan biaya pendidikan. Ini termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau bunga (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya.
Biaya-biaya tersebut bisa diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan. Selain itu, Alfonsus membeberkan pihaknya memastikan pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana dan/atau wali, serta tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali.
"Sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali,” ujar Alfonsus.
Tak hanya itu, dia mengklaim Danacita dalam kerjanya melakukan proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar atau wali untuk melunasi pendanaan.
Oleh sebab itu, kata Alfonsus, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.
"Selain itu, dalam proses penagihan Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK," ungkap Alfonsus.
Danacita juga menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan. Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, kata dia, program ini jamak dikenal sebagai 'Dana Talangan'.
"Di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan, bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan," tutur Alfonsus.
Alfonsus melanjutkan, Danacita berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk di dalamnya adalah SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Dalam aturan itu, tertera batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan—termasuk di dalamnya bunga dan biaya administrasi—untuk setiap pendanaan produktif adalah 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan.
"Danacita memiliki dua komponen biaya yang disampaikan secara transparan kepada seluruh pelajar yang mengajukan," ungkap Alfonsus.
Dua komponen biaya itu adalah biaya persetujuan dan biaya platform. Biaya persetujuan hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan, sebesar 3 persen dari nominal pendanaan yang disetujui.
Sedangkan biaya platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6 persen hingga 1,75 persen. Ini tergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih.
"Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari," tutur Alfonsus .