Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar angkat bicara menanggapi ramai pemberitaan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggunakan pinjaman online (Pinjol) Danacita untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia memastikan OJK bakal terus mengawasi layanan Pinjol untuk pembiayaan uang kuliah ini. OJK, kata Mahendra, juga telah meminta kepada Danacita untuk tetap memperhatikan dan menjalankan proses penyaluran pinjaman dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal lain yang juga penting, menurut Mahendra, adalah meningkatkan edukasi kepada mahasiswa soal hak kewajiban dan risiko layanan Pinjol ini. "Itu termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024.
Ihwal pinjaman untuk pembiayaan uang kuliah, Mahendra menegaskan layanan pinjaman pelajar (student loan) dan peer to peer lending memiliki sistem yang berbeda. Untuk student loan, misalnya, mahasiswa membayar pinjamannya setelah lulus dan bekerja. Sedangkan untuk peer to peer lending, peminjam membayar sesuai dengan kesepakatan dari kedua pihak.
"Apakah memang baiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari peer to peer lending tentunya adalah pilihan yang dilakukan oleh masing-masing mahasiswa," kata dia.
Meski begitu, Mahendra mengatakan OJK sebagai regulator akan mendalami apakah ada pelanggaran aturan dalam layanan pinjaman yang dibuat Danacita.
OJK juga telah mengusut soal pinjaman online atau Pinjol yang ditawarkan ITB kepada mahasiswanya untuk membayar uang kuliah. Dalam penelusurannya, diketahui ITB telah bekerja sama dengan PT Inclusive Finance Group atau Danacita untuk menawarkan Pinjol tersebut.
"Memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait, dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak, tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK," kata Mahendra.
Lebih jauh, Mahendra menyebutkan, Danacita adalah perusahaan yang memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK. Perusahaan peer to peer lending itu juga melakukan kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal ITB yang bekerja sama dengan layanan Pinjol dan memungkinkan mahasiswanya untuk membayar UKT dengan dana pinjaman itu. Informasi tersebut di antaranya diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.
Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan. Namun, terdapat bunga pinjaman. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Dalam foto tangkapan layar tersebut juga diinformasikan bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), Naomi Haswanto mengatakan bahwa ITB menjalin kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Danacita sebagai alternatif bagi mahasiswanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Naomi berujar Danacita akan memberi pinjol berbunga pada mahasiswa yang meminjam. Dia menuturkan sistem tersebut merupakan alternatif untuk membantu mahasiwa memiliki pilihan. Kerja sama itu, kata dia, dilakukan lantaran ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki agunan. Selain itu, tidak semua orang memiliki kesempatan membayar melalui fasilitas mencicil via kartu kredit.
Melalui kerja sama ini, Naomi menilai mahasiswa menjadi memiliki pilihan Pembayaran BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan."Mau bayar via cara apa, semua ada di tangan mahasiswa yang bersangkutan," ujar Naomi ketika dihubungi Tempo, Jumat, 25 Januari 2024.
RIANI SANUSI PUTRI | DEFARA DHANYA PARAMITHA