Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara memastikan, pabrik mancis di Langkat yang terbakar dan menewaskan 30 orang, Jumat 21 Juni 2019 lalu tidak memiliki izin operasi di Desa Sambi Rejo. Selain tidak berizin, pabrik tersebut juga mempekerjakan anak - anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang sudah kami data ada anak usia 15 tahun yang bekerja disana. Kami akan data kembali apakah masih ada anak - anak yang bekerja di sana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar, kepada Tempo, Senin 24 Juni 2019.
Harianto mengutarakan, pabrik mancis itu beroperasi secara ilegal karena sebenarnya perusahaan induknya di Jalan Medan - Binjai dengan nama PT. Kiat Unggul tidak memiliki izin operasi di Desa Sambi Rejo. Pengusahanya, sambung Harianto tidak pernah memberitahu kepada Dinas Tenaga Kerja perihal operasional dan produksi mancis di satu rumah dekat pemukiman penduduk.
"Induk perusahaan pabrik mancis PT. Kiat Unggul dengan sengaja beroperasi di Desa Sambi Rejo untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak dan biaya jaminan pekerja," tutur Harianto.
Kepala Polisi Resor Binjai Ajun Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 3 orang yakni IM Direktur atau pemilik perusahaan; BH Manajer Pabrik, dan LW Manajer Sumber Daya Manusia, ketiganya dinilai lalai menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
"Ketiganya ditahan untuk memperlancar pemeriksaan. Untuk sementara ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," kata Nugroho kepada Tempo.
Namun polisi masih akan mendalami pelanggaran lain dari peristiwa kebakaran itu. Dugaan sementara, ujar Nugroho, pemilik pabrik mancis, yakni IM senjaga menjadikan rumah sewa di Desa Sambi Rejo sebagai tempat usaha untuk menghindari perizinan usaha, beban pajak, jaminan sosial dan gaji karyawan di bawah upah minimum regional.
SAHAT SIMATUPANG