Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan -Kepala Polisi Resort Kota Binjai Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho mengatakan sudah menahan Direktur Utama pabrik PT Kiat Unggul Indra Marwan. "Tersangka Indra terindikasi mau melarikan diri saat akan diamankan," kata Nugroho di Markas Polisi Resort Kota Binjai, Selasa, 25 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi juga menahan Burhan selaku manager operasional dan Lismawarni yang menjabat HRD Personalia. Bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Utara, pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam waktu 1 x 24 jam pasca-kejadian di Kota Medan.
Dia menjelaskan, sewaktu polisi meminta Burhan menghubungi Indra untuk datang ke Polresta Binjai menjalani pemeriksaan. Sabtu pagi, 22 Juni 2019, Indra yang tinggal di Jakarta ini sudah berada di Kota Medan dan masih kooperatif berkomunikasi.
Tapi tak lama, Indra mematikan telepon genggam dan terdeteksi mengganti kartu SIM-nya. Karena tidak bisa dihubungi lagi, polisi mulai curiga dan menilai Indra mau melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Indra di kawasan Sunggal.
Hasil penyelidikan diketahui, upah yang diterima rata-rata pekerja sebesar Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per bulan. Seluruh operasional pabrik yang dimiliki PT Kiat Unggul ditutup dan mandornya ditangkap untuk dimintai keterangan. Nugroho mengatakan, sedang mendalami alasan kenapa ketiga pabrik perakit mancis itu menjadi satu dengan pabrik induk di Diski.
"Bisa jadi untuk menghindari pajak, menghindari kepesertaan BPJS para pekerja, dan bisa jadi untuk mengupah karyawan di bawah UMR," kata Nugroho.
Polisi juga masih menyelidiki terkait izin merek yang digunakan. Menurut dia, umumnya merek mancis adalah Tokai. PT Kiat unggul memproduksi mancis merek Toke. Ciri khasnya, tabung gas lebih tipis. Katanya lagi, kebocoran tabung ketika uji coba pemantik dan besar api sudah sering terjadi. Biasanya kalau bocor, dilempar ke lantai dan diinjak pakai sandal atau sepatu.
"Ini sesuai keterangan pekerja yang selamat berinisial AY. Jadi tidak ada standar keselamatan karyawan di pabrik itu," tegas Nugroho.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dijelaskannya, penyidik masih melakukan pengembangan, hasil penyelidikan sementara, perusahaan induk berada di Sunggal dan memiliki izin usaha.
Baca berita tentang Pabrik lainnya di Tempo.co.