Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara Harianto Butarbutar mengatakan, pabrik korek api gas atau pabrik mancis di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terbakar dan menewaskan 30 orang, Jumat 21 Juni 2019 adalah ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harianto mengutarakan, perusahaan itu beroperasi secara ilegal karena sebenarnya perusahaan induknya di Jalan Medan - Binjai dengan nama PT Kiat Unggul. Pengusahanya, sambung Harianto tidak pernah memberitahu kepada Dinas Tenaga Kerja perihal beroperasi dan memproduksi mancis disatu rumah dekat pemukiman penduduk.
"Induk perusahaan pabrik mancis PT Kiat Unggul dengan sengaja beroperasi di Desa Sambi Rejo untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak dan biaya jaminan pekerja." kata Harianto kepada Tempo, Senin 24 Juni 2019.
Kepala Polisi Resor Binjai Ajun Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 3 orang yakni IM Direktur atau pemilik perusahaan; BH Manejer Pabrik dan LW Manejer Sumber Daya Manusia, ketiganya dinilai lalai menyebabkan orang lain kehilangan nyawa."
Ketiganya ditahan untuk memperlancar pemeriksaan. Untuk sementara ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," kata Nugroho.
Namun polisi masih akan mendalami pelanggaran lain dari peristiwa kebakaran itu. Dugaan sementara, ujar Nugroho, pemilik perusahaan yakni IM sengaja menjadikan rumah sewa di Desa Sambi Rejo sebagai tempat usaha untuk menghindari perizinan usaha, beban pajak, jaminan sosial dan gaji karyawan di bawah upah minimum regional.
Simak berita lainnya terkait pabrik mancis di Tempo.co.