Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ancaman Hukum Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis, 5 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus kebakaran pabrik mancis (perakitan korek api), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

24 Juni 2019 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.00 WIB menjelang salat Jumat. ANTARA/Adiva Niki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka kasus kebakaran pabrik mancis (perakitan korek api), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang menyebabkan puluhan korban tewas akan dijerat pasal 359 dan pasal 188 KUHAP. "Pasal itu tentang kesengajaan mengakibatkan kebakaran," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga tersangka yang telah ditangkap yaitu IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor), terkena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ketiga tersangka ituditangkap di tempat terpisah di Medan, Sumut. Tersangka IM merupakan warga Jakarta, BH penduduk Kabupaten Deli Serdang, dan LN warga Langkat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Ahad, 23/6, menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dengan Polres Binjai.

Selain tersangka, saat ini kepolisian juga masih memeriksa sejumlah saksi. Saksi itu antara lain adalah SM (pemilik rumah), B (pengontrak rumah), dan tujuh saksi lain terkait peristiwa kebakaran itu. Sedangkan, 30 jenazah korban tewas sudah dikembalikan ke keluarga pada tanggal 22 dan 23 Juni 2019.

Kebakaran di tempat perakitan Mancis ini terjadi pada Jum’at, 21 Juni 2019, pukul 12.05. Kebakaran itu menewaskan 30 pekerja, yaitu 25 dewasa dan 5 anak-anak. Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus