Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri asuransi berharap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 yang akan dilantik pada Rabu, 20 Juli, mampu menciptakan regulasi yang dapat mendukung kemajuan sektor tersebut. Vice Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia Nicolaus Prawiro mengatakan salah satu regulasi asuransi yang perlu untuk ditinjau kembali adalah tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini sudah 5 tahun tidak berubah, padahal harga barang dan biaya tenaga kerja sudah naik signifikan," ujar Nicolaus seperti dikutip dari Bisnis, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menilai ketentuan tarif premi kedua lini bisnis tersebut sudah sepatutnya dievaluasi. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. SEOJK ini berlaku sejak 1 April 2017 menggantikan SEOJK lama dengan nomor 21/SEOJK.05/2015.
Dia berharap DK OJK baru dapat menampung harapan pelaku usaha. Bila ketentuan tarif tak juga direvisi, menurut dia, margin keuntungan perusahaan asuransi semakin tipis.
"Harapan kami adalah OJK bisa menciptakan regulasi yang bisa mendukung kemajuan industri," kata Nicolaus.
Dewan Komisioner OJK pimpinan Mahendra Siregar bakal dilantik oleh Mahkamah Agung pada hari ini pukul 08.00 WIB. Untuk periode teranyar ini, terdapat tujuh posisi yang akan diisi dengan latar belakang yang beragam.
Mahendra Siregar akan mengemban tugas sebagai Ketua DK OJK menggantikan Wimboh Santoso yang masa jabatannya tak lama lagi berakhir. Sementara itu, Mirza Adityaswara akan menjabat sebagi Wakil Ketua DK OJK. Sedangkan jajaran anggota DK OJK terdiri atas Dian Ediana Rae, Inarno Djajadi, Ogi Prastomiyono, Sophia Isabella Wattimena, dan Friderica Widyasari Dewi.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.