Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan atau RUU EBT harus segera diselesaikan. Ia berujar, pembahasan dan pengambilan keputusan atas beleid ini mesti dipercepat sehingga tidak berlarut-larut.
"Banyak kerja sama pendanaan transisi energi di tingkat internasional yang membutuhkan payung hukum setara UU," kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 28 Oktober 2023. "Aturan berbasis Peraturan Presiden (Perpres) ataupun regulasi lain di tingkat kementerian tidak akan cukup kuat."
Idealnya, Bhima menuturkan, UU soal dorongan transisi energi ke energi terbarukan menjadi payung hukum tertinggi dalam pembahasan transisi energi. "Di Afrika Selatan misalnya, JETP (Just Energy Transition Partnership) memiliki UU sendiri," kata Bhima.
Bhima juga mengatakan, untuk mempercepat bauran energi terbarukan, selama ini banyak regulasi teknis tumpang tindih. Mulai dari soal insentif hingga kejelasan tarif. Karena itu, Bhima berharap hadirnya UU tentang EBT bisa memangkas hambatan-hambatan tersebut. "Birokrasi soal transisi energi juga bisa lebih mudah," katanya.
Bhima pun meminta pemerintah dan DPR segera mencari titik temu atas poin-poin yang belum mencapai kesepakatan, di antaranya pembahasan soal nuklir dan skema power wheeling. Ia berujar, solusi perkara ini kudu segera ditemukan.
"Waktunya tidak banyak. Masalah ketergantungan PLTU batu bara, dampak buruk ke kesehatan dan ekonomi sudah terlalu besar," tutur Bhima. "Karena itu, solusi final mendorong percepatan transisi energi terbarukan jangan tertunda lagi."
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan kementeriannya akan bertemu DPR awal November untuk membahas sisa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT. Salah satunya membahas soal nuklir, yang persoalannya belum mencapai titik temu. Setelah pembahasan DIM itu rampung, baru dilanjutkan ke rapat kerja.
"Karena ada beberapa yang belum bisa diputuskan dengan Panja Pemerintah dan Panja DPR, sehingga harus diputuskan di raker yang dihadiri menteri," kata Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat, 27 Oktober 2023. "Tahapannya sudah semakin dekat ke situ."
Pilihan Editor: Presdir Unilever Indonesia Ira Noviarti Mundur dari Jabatannya, Apa Alasannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini