Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025.
Kenaikan PPN pada tahun depan berpotensi mengurangi kenaikan upah riil.
Pemerintah belum mengungkap formula UMP.
SAAT mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen, Presiden Prabowo Subianto yakin kebijakan tersebut bisa menjaga konsumsi buruh. "Penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujarnya pada Jumat, 29 November 2024.Â
Daya beli masyarakat dalam beberapa bulan terakhir melemah. Hal itu tampak dari konsumsi rumah tangga yang tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi. Pada kuartal III 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mencatat ekonomi tumbuh 4,95 persen, sedangkan konsumsi rumah tangga 4,91 persen. Pada kuartal I, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,91 persen dan naik menjadi 4,93 persen pada kuartal II. Adapun ekonomi tumbuh masing-masing 5,11 persen dan 5,05 persen dalam dua periode tersebut.Â
Indikator pelemahan konsumsi lain terlihat dari terjadinya deflasi. BPS mencatat deflasi terjadi berturut-turut dari Mei hingga Oktober 2024.
Di tengah kondisi ini, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto menyatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen bisa menstimulus konsumsi, setidaknya di level buruh. "Umumnya, di kelas buruh, ketika ada kenaikan pendapatan, itu langsung dibelanjakan, tidak ditaruh di surat berharga negara. Itu yang menggerakkan ekonomi," ujarnya kepada Tempo, Senin, 2 Desember 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini