Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara ihwal kelanjutan merger PT Bank MNC International Tbk. (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) yang sudah molor dua tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK tidak memberikan jawaban tegas ataupun kepastian merger kedua bank tersebut. Hanya saja, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa rencana merger antar bank merupakan hasil kesepakatan dan berada dalam kewenangan para pemegang saham masing-masing bank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Namun demikian, OJK senantiasa mendorong pelaksanaan aksi korporasi apabila langkah tersebut dapat mendukung konsolidasi industri perbankan secara keseluruhan,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 26 Januari 2025.
Menurut dia, aksi korporasi berupa konsolidasi itu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong penguatan daya tahan serta daya saing industri perbankan nasional. Meski begitu, OJK belum menjelaskan secara detail sudah sejauh mana proses merger antara kedua bank tersebut.
Sementara itu, Dian mengatakan upaya penguatan industri perbankan melalui konsolidasi terus dilakukan dengan memperhatikan kesiapan masing-masing bank serta dinamika pasar global dan domestik. "Langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses konsolidasi dapat menghasilkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing," ujar dia. Hal ini supaya sektor perbankan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
OJK pun memastikan akan melakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ada suatu bank yang mengajukan permohonan konsolidasi.
Adapun rencana merger Bank Nobu dan Bank MNC sudah terdengar sejak 2023. Per Oktober 2024, OJK mengatakan belum ada potensi pembatalan merger. Lembaga otoritas itu juga menyampaikan pihak mereka tidak memberi batasan waktu bagi Bank MNC dan Bank Nobu untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut.
Bank MNC milik Grup MNC direncanakan merger dengan Bank Nobu milik Grup Lippo untuk memenuhi kewajiban modal inti bank yang minimum Rp 3 triliun per akhir Desember 2022. Melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK menaikkan modal inti minimum bank dari Rp 1 triliun menjadi Rp 3 triliun. Aturan yang berlaku efektif mulai 17 Maret 2020 itu bertujuan memperkokoh struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan.
Pilihan Editor: Fahri Hamzah: Ada 30 Juta Rumah Bermasalah di Indonesia