Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

5 April 2024 | 16.30 WIB

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Perbesar
Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan guna memastikan kepatuhan mereka terhadap Putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019 tentang kartel harga tiket pesawat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Para terlapor dalam putusan itu seharusnya memberitahukan secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang memengaruhi peta persaingan usaha. Seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen sebelum kebijakan diambil. Kewajiban itu berlaku selama 2 tahun sejak tanggal 18 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, KPPU juga memastikan penyebab kenaikan harga tiket jelang Ramadan. “Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," ucap Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 April 2024.

Dari 7 maskapai yang dipanggil, 6 lainnya hadir dan 1 tidak hadir. Enam maskapai itu PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Lion Air, serta PT Wings Air Abadi. Namun, PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi belum menyampaikan dokumen yang diminta KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.

Sedangkan, PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta KPPU hingga rilis ini dikeluarkan. Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.

KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan. Sehingga KPPU dapat menilai mereka menjalankan putusan atau tidak, dari dokumen yang dikirim.

Setelah menerima seluruh dokumen, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo. Mereka juga menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai. 

Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus