Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan menyusul kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menduga para tersangka, termasuk sejumlah petinggi anak perusahaan Pertamina, melakukan korupsi dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LBH Jakarta mempersilakan warga atau konsumen Pertamina yang merasa terdampak dugaan korupsi tersebut untuk melapor. "Tujuan kami membuka posko pengaduan ini untuk memperjelas dan mempelajari dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat luas," kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadhil berujar saat ini sudah sangat banyak masyarakat yang menyampaikan keresahan mereka di media sosial. LBH Jakarta, kata dia, berupaya menampung aduan tersebut agar bisa mempelajari lebih lanjut kerugian yang mereka rasakan dan mengambil langkah yang sesuai.
Posko pengaduan LBH Jakarta untuk konsumen Pertamina telah dibuka mulai Rabu, 26 Februari 2025. Masyarakat bisa mengisi formulir pengaduan mereka melalui tautan pengaduan warga korban Pertamax oplosan.
Konsumen yang melapor dapat menyertakan bukti-bukti kerugian yang mereka rasakan. "Seperti misalnya bukti transaksi BBM khususnya RON 92 atau Pertamax yang belakangan ini dipermasalahkan karena ada dugaan oplosan. Itu menjadi penting," ucap Fadhil.
Selain itu, pelapor juga bisa menyertakan bukti kerugian jika merasa ada kerusakan kendaraan akibat bahan bakar berkualitas buruk. "Ketika ada kerusakan, kemudian ada warga yang memperbaiki sendiri dengan uang pribadi, nah bukti-bukti mengenai kerusakan maupun perbaikan yang mengeluarkan biaya itu juga bisa dilampirkan," ujar Fadhil.
LBH Jakarta juga akan menerima aduan secara langsung di kantor mereka yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Pembukaan posko luring akan diumumkan oleh LBH Jakarta. Posko akan menerima aduan hingga Rabu, 5 Maret 2025.
Nantinya, kata Fadhil, LBH dapat membantu orang-orang yang mengadu untuk mengambil langkah hukum bersama organisasi sipil lainnya. Langkah tersebut bisa mereka tempuh setelah memperjelas dampak yang para konsumen rasakan. Fadhil menyampaikan beberapa opsi yang tersedia adalah gugatan warga negara atau citizen lawsuit, gugatan perwakilan kelompok atau class action, serta gugatan perbuatan melawan hukum terhadap negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
LBH akan bekerja sama dengan organisasi dan lembaga sipil lainnya untuk mempelajari aduan soal kasus Pertamina. Center of Economic and Law Studies (Celios), misalnya, akan membantu mempelajari dampak ekonominya. "Karena isunya sudah bergulir soal blending, oplosan itu, kita mau buka saja pengaduan warga yang merasa dirugikan," kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira.
Kekesalan para pengguna BBM Pertamax ramai diekspresikan melalui aneka platform media sosial. Menurut amatan Tempo, kata kunci SPBU menjadi trending topik di media sosial X pada Rabu pagi, yang disuarakan oleh 7.845 pengguna. Dalam postingan dengan kata kunci SPBU, para pengguna X menulis kegelisahan mereka soal dugaan pengoplosan BBM Pertamax dengan Pertalite. "Di Jogja ada enggak sih SPBU selain pertamina, sakit hati banget sama plat merah, 5 tahun setia sama Pertamax gak tahunya ditipu plat merah. Marah, kecewa sakit hati banget. Harga pertalite dijual harga Pertamax. Ditipu dicurangi negara," dikutip dari akun X @merapi_uncover pada Rabu pagi.
Adapun seiring penetapan tersangka Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah. Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengklaim kasus dugaan korupsi yang terjadi di subholdingnya, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, tidak merugikan masyarakat. “Untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM),” kata Fadjar ketika ditemui wartawan usai rapat bersama Komite II DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2025.
Fadjar memastikan tidak ada BBM oplosan yang beredar di masyarakat. Menurut dia, kualitas BBM dicek secara berkala di Lembaga Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas. “Kami juga melakukan pengecekan sendiri,” kata Fadjar. Karena itu, ia mengeklaim masyarakat mendapat kualitas BBM sesuai dengan spek yang dibeli.
Riri Rahayu dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.