Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dugaan Transaksi Ganjil di Balik Pailit PT Tiphone Mobile Indonesia

Status pailit disematkan kepada Pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk Hengky Setiawan dan istrinya, Lim Wan Hong.

19 Juli 2021 | 15.05 WIB

Hengky Setiawan, Presiden Komisaris PT Tiphone Mobile Indonesia. (tiphone.co.id)
Perbesar
Hengky Setiawan, Presiden Komisaris PT Tiphone Mobile Indonesia. (tiphone.co.id)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Status pailit disematkan kepada Pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk Hengky Setiawan dan istrinya, Lim Wan Hong, menyusul tak tercapainya upaya damai dalam proses gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan PT Bank Ganesha Tbk sejak 10 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hengky terseret karena menjadi penjamin pribadi (personal guarantor) atas utang macet PT Prima Langgeng Towerindo senilai Rp 100,6 miliar, berupa pokok kredit dan bunganya, kepada Bank Ganesha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan pengadilan itu menambah tumpukan masalah yang tengah dihadapi “Si Raja Voucher”, julukan Hengky selama ini. Sebulan sebelumnya, 2 Juni 2021 lalu, Bursa Efek Indonesia juga mengumumkan kepada publik potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) Tiphone. Sudah setahun lebih otoritas bursa menghentikan perdagangan TELE—kode saham Tiphone—yang juga terbelit utang gagal bayar senilai Rp 3,2 triliun.

Dua kabar tak sedap itu kini menyeret PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Raksasa telekomunikasi milik negara itu masih menggenggam 24 persen saham TELE yang tujuh tahun lalu diborong lewat anak usahanya, PT PINS Indonesia, senilai Rp 1,39 triliun.

Transaksi yang beberapa tahun terakhir membikin gaduh, karena dianggap sarat keganjilan, ini kembali menjadi bahan pergunjingan di kalangan investor telekomunikasi, termasuk pemegang surat utang Tiphone.

Dirilis pada 29 April 2021 lalu, laporan keuangan tahunan 2020 PT Telkom Indonesia menggambarkan hasil akhir investasi jumbo yang dimulai tujuh tahun lalu. Saldo penyertaan jangka panjang Telkom di Tiphone kini kosong. Laporan itu menyebutkan manajemen Telkom telah memutuskan untuk membukukan penyisihan penuh terhadap investasi di Tiphone per 31 Desember 2020 lantaran ragu akan kelangsungan bisnis yang dibangun Hengky Setiawan tersebut.

Nilai penyertaan jangka panjang Telkom di Tiphone sebenarnya sudah merosot tajam pada akhir 2019, tersisa Rp 526 miliar dari saldo akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,6 triliun. Penurunan nilai investasi senilai Rp 1,17 triliun ini dicatat sebagai kerugian yang mengurangi angka laba usaha.

Begitu pula dalam pembukuan tahun lalu, laba usaha Telkom kembali berkurang, di antaranya berasal dari kerugian penurunan nilai investasi di Tiphone yang kini menjadi nol rupiah.

Kerugian Telkom akibat penurunan nilai investasi di Tiphone itu seakan-akan menjadi jawaban terbaru atas kasak-kusuk yang beredar seusai kemunculan Slamet Riyadi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada 1 Oktober 2020. Kala itu, tak cukup jelas dalam kasus apa KPK memanggil Slamet, Direktur Utama PT PINS Indonesia periode Mei 2013-April 2014.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, saat itu hanya mengkonfirmasi pemanggilan Slamet untuk kasus yang baru masuk tahap penyelidikan. “(Terkait dengan) Telkom,” ujar Ali. Sedangkan Slamet tak banyak berbicara, hanya menyebutkan bahwa ia baru pertama kali dipanggil KPK.

Informasi tentang kasus itu justru datang dari seorang pengusaha bisnis telekomunikasi.

Kepada Tempo, dua pekan setelah pemanggilan Slamet, pengusaha itu mengungkapkan bahwa penyelidikan KPK adalah buah dari laporan koleganya, Hengky Setiawan. Menurut dia, Hengky melaporkan dugaan transaksi ganjil di balik pembelian saham Tiphone oleh Telkom melalui anak usahanya, PT PINS Indonesia. “Bukan hanya nyanyi, tapi sudah konser si Hengky,” kata pengusaha itu.

Dalam kesempatan terpisah, seorang pejabat di lingkaran badan usaha milik negara dan seorang penegak hukum memberikan informasi yang sama. Keduanya mengungkapkan bahwa dugaan transaksi ganjil itu ditengarai melibatkan sejumlah pensiunan dan pejabat Telkom, juga Indra Widjaja, Presiden Komisaris PT Sinar Mas Multiartha Tbk, yang memegang kemudi bisnis Grup Sinar Mas di sektor keuangan.

Di tengah ramainya pergunjingan tentang nasib bisnisnya, Hengky bak lenyap ditelan bumi. Pada Oktober tahun lalu, setelah KPK meminta keterangan Slamet Riyadi, Hengky sempat mengangkat panggilan telepon dari Tempo. Tapi pria 52 tahun itu langsung menutup sambungan telepon begitu Tempo memperkenalkan diri.

Kini, lebih dari sepekan ditunggu, Hengky tak kunjung merespons surat permintaan klarifikasi. Andi Simangunsong, pengacaranya dalam gugatan pailit Bank Sinarmas dan Bank Ganesha, berjanji mengingatkan kliennya tentang permohonan wawancara Tempo. “Sudah disampaikan,” ujar Andi, Jumat, 16 Juli lalu. “Enggak ada respons.”

Pada Selasa siang, 6 Juli lalu, Tempo juga mengirim surat permintaan klarifikasi ke Telesindo Tower, kantor Hengky di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Telesindo adalah nama kendaraan bisnis Hengky yang belakangan dinaungi Tiphone. Seorang penjaga yang menerima surat itu mengungkapkan bahwa gedung tersebut telah bersalin nama menjadi Lawu Tower tiga bulan lalu.

Baca berita selengkapnya di Majalah Tempo edisi 19 Juli 2021 "Satu Pailit, Tiga Raksasa Mengernyit".

KHAIRUL ANAM | AISHA SHADIRA

Khairul anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus