Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dukung Aturan Pemerintah, Grab Mulai Pasang Stiker di Kendaraan

Dukungan kepada langkah pemerintah oleh Grab Indonesia dilakukan dengan memastikan pengemudi memasang stiker berlabel angkutan sewa di kendaraan.

29 Januari 2018 | 08.05 WIB

Aplikasi GrabTaxi. TEMPO/Charisma Adristy
Perbesar
Aplikasi GrabTaxi. TEMPO/Charisma Adristy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi Grab Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk memastikan mitra pengemudi memasang stiker berlabel angkutan sewa khusus pada kendaraan. Pemasangan stiker itu merupakan salah satu ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak bertrayek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan telah berdialog dengan Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu membicarakan beberapa persoalan teknis mitra pengemudi di lapangan. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyanggupi solusi agar setiap mitra pengemudi dapat memenuhi regulasi yang diatur. 

“Grab berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan peraturan yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018 mendatang,” ujar Ridzki dalam siaran pers, Sabtu, 27 Januari 2018.

Ridzki menyatakan perusahaannya berkomitmen menyanggupi ketentuan operasional yang diatur pemerintah. Bukan hanya pada aturan di tingkat pemerintah pusat, melainkan dengan regulasi pemerintah daerah yang terjangkau layanan transportasi Grab. “Para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri 108/2017 yang mulai berlaku secara penuh Februari mendatang. Regulasi itu menyertakan berbagai ketentuan, seperti misalnya keharusan pemasangan stiker, batasan kuota kendaraan, serta penetapan tarif batas atas/bawah pada jasa transportasi angkutan online.

Ketentuan itu dirancang sebagai acuan perlindungan konsumen agar penetapan tarif lebih terukur dan mencegah terjadinya perang tarif yang tidak sehat pada bisnis transportasi. Terkait hal tersebut, Grab Indonesia kembali menyampaikan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus