Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dulu Wamenaker Sebut Tak Ada PHK Sritex, Kini 10 Ribu Pekerja jadi Pengangguran

Wamenaker Noel pernah mengatakan negara hadir untuk pekerja Sritex, tetapi lebih dari 10 ribu pekerja kini terdampak PHK.

5 Maret 2025 | 11.11 WIB

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Antara/Mohammad Ayudha
Perbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Antara/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tekstil legendaris, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menghentikan operasional mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Akibatnya, lebih dari 10 ribu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sritex tutup lantaran tak bisa membayar utang atau pailit sebagaimana dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan. Debitur dan kurator menilai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut tidak mempunyai cukup dana untuk melunasi utang, sehingga tidak dapat melanjutkan usaha atau going concern.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” kata Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang Haruno Patriadi dalam rapat kreditur kepailitan Sritex di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, Jumat, 28 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara

Adapun jumlah karyawan dan pekerja Sritex Group yang terdampak PHK massal imbas putusan pailit mencapai 10.665 orang. PHK tersebut berlangsung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Angka lebih dari 10 ribu pekerja berasal dari empat perusahaan, meliputi PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Primayudha Boyolali. 

PHK terakhir terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025. Namun, para karyawan di PT Sritex Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel memastikan bahwa negara hadir usai putusan pailit terhadap Sritex. Menurut dia, kabar PHK massal yang berkembang hanya opini-opini liar. 

“Ini bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan kalangan karyawan. Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini-opini liar,” ucap Noel di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara

Dia mengatakan bahwa setelah putusan pailit, Presiden Prabowo Subianto menugaskan empat menteri, meliputi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk ikut menangani kasus Sritex. 

“Ini bentuk hadirnya saya, ini atas perintah Presiden. Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di-PHK atau tidak. Jawabannya tadi dikatakan bahwa tabu kata PHK. Nggak ada kata-kata PHK,” ujar Noel. 

Dia menilai Sritex merupakan perusahaan yang mengusung konsep kekeluargaan. Dia pun mengapresiasi hal tersebut. “Ini adalah rumah kedua kawan-kawan buruh atau pekerja Sritex. Banggalah kita punya buruh yang patriotik, perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan yang patriotik,” kata Noel. 

Sultan Abdurrahman, Adil Al Hasan, dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus