Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TANPA ragu, dari bibir Sri Hartini meluncur kata-kata, ”Lebih baik enggak usah bayar asuransi. Mending duit Rp 400 ribu itu dipakai untuk bekal berangkat ke Malaysia.” Yang lagi dikomentari gadis 21 tahun asal Wonosobo, Jawa Tengah, ini adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi teranyar, bernomor 157/2003, yang mengatur perihal asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Aturan yang berlaku sejak Agustus itu mengharuskan setiap orang yang berniat bekerja di kawasan Asia Pasifik membayar premi Rp 400 ribu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo