Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Efisiensi Anggaran, Rosan Roeslani Kurangi Perjalanan Dinas Kementeriannya

Rosan mengatakan efisiensi anggaran mendorong kementeriannya agar lebih inovatif mengejar target.

6 Februari 2025 | 16.03 WIB

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 6 Februari 2025 Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 6 Februari 2025 Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan kementeriannya menyesuaikan perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Otomatis perjalanan dinas kita sesuaikan. Buat kami nomor satu layanan publik tetap berjalan dengan normal. Tetapi yang lain-lainnya, kami melakukan adjusment baik dari yang besar sampai yang kecil ya kami melakukan adjustment-lah semuanya,” kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rosan mengatakan efisiensi anggaran mendorong kementeriannya agar lebih inovatif mengejar target, salah satunya dengan pendekatan virtual. 

“Ya sekarang kami lebih banyak juga untuk mengundang mereka untuk datang ke Indonesia. Ya kan banyak caranya-lah kita untuk meyakinkan mereka,” ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk menghemat anggaran. Prabowo pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Inpres ini dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Kementerian Keuangan menargetkan efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada 2025. Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara juga diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp50,59 triliun.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Sujantoro mengungkapkan bahwa anggaran yang dipangkas bakal ditahan. “Pembintangan maksudnya anggaran tersebut belum bisa digunakan,” kata Deni kepada Tempo, Senin, 3 Februari 2025. 

Ilona Estherina berkontribusi dalam penukisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus