Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ekonom Sebut Perlu Ada Label Barang Impor di Setiap E-commerce

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan perlu ada label barang impor di setiap e-commerce.

18 Desember 2023 | 17.16 WIB

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Perbesar
Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat pemerintah perlu mewajibkan pelaku usaha di bidang niaga elektronik atau e-commerce untuk menerapkan label khusus pada produk impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia menilai aturan tersebut dapat diterapkan untuk seluruh Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Tanah Air. "Dengan adanya tagging (pelabelan), pemerintah bisa mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan aturan tersebut, ia mengatakan fasilitas ruang promosi masih bisa dimanfaatkan bagi produk impor, karena sifatnya pengutamaan produk dalam negeri. Selain itu, menurutnya, pemerintah dapat melarang e-commerce untuk memberi fasilitas promo pada produk impor. 

Dia juga mengusulkan agar ada aturan jumlah batas atau persentase etalase bagi produk dalam negeri, sebagaimana yang ada pada aturan untuk ritel modern. "Minimal 30 persen etalase di PMSE harusnya untuk produk dalam negeri," ujarnya. 

Adapun pemerintah meregulasi perdagangan elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid tersebut, ada enam poin yang diatur oleh pemerintah. Pertama ihwal pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, aturan ini menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. 

Keempat, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang

Kelima, larangan terhadap marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha. 

Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. 

RR ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI | RIANI SANUSI PUTRI 







Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus