Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat pemerintah perlu mewajibkan pelaku usaha di bidang niaga elektronik atau e-commerce untuk menerapkan label khusus pada produk impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menilai aturan tersebut dapat diterapkan untuk seluruh Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Tanah Air. "Dengan adanya tagging (pelabelan), pemerintah bisa mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan aturan tersebut, ia mengatakan fasilitas ruang promosi masih bisa dimanfaatkan bagi produk impor, karena sifatnya pengutamaan produk dalam negeri. Selain itu, menurutnya, pemerintah dapat melarang e-commerce untuk memberi fasilitas promo pada produk impor.
Dia juga mengusulkan agar ada aturan jumlah batas atau persentase etalase bagi produk dalam negeri, sebagaimana yang ada pada aturan untuk ritel modern. "Minimal 30 persen etalase di PMSE harusnya untuk produk dalam negeri," ujarnya.
Adapun pemerintah meregulasi perdagangan elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid tersebut, ada enam poin yang diatur oleh pemerintah. Pertama ihwal pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, aturan ini menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Keempat, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Kelima, larangan terhadap marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.
Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
RR ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Anies-Muhaimin Janji Evaluasi Proyek Strategis Nasional Jokowi