Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Fakta Kecelakaan Maut di Contraflow KM 58 Tol Cikampek: 12 Tewas hingga Santunan Rp 50 Juta

Fakta seputar kecelakaan maut terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Cikampek ketika sebuah minibus sarat penumpang nyelonong ke jalur arah berlawanan.

9 April 2024 | 13.52 WIB

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Perbesar
Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Cikampek ketika sebuah minibus sarat penumpang nyelonong ke jalur arah berlawanan, Senin, 8 April 2024. Akibatnya, seluruh 12 penumpang Gran Max itu tewas di lokas kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan, namun diduga sopir minibus tersebut kehilangan konsentrasi sehingga mobil keluar jalur hingga bertabrakan dengan bus yang datang dari arah berlawanan, serta sebuah mobil lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut fakta kecelakaan tersebut.

Korban Tewas 12 Orang

Seluruh penumpang Gran Max tewas karena tidak bisa menyelamatkan diri akibat mobil langsung terbakar setelah bertabrakan dengan bus. Sebuah mobil lain yang juga dari timur menuju Jakarta, ikut terbakar setelah tertabrak bus yang mencoba membanting stir ke kiri untuk menghindari tabrakan.

Dua penumpang bus menderita luka berat akibat benturan keras tersebut.

Korban Sedang Diidentifikasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini sudah ada empat keluarga yang menjalani proses antemortem atau pengumpulan data korban meninggal. Polisi masih menunggu keluarga lainnya untuk membantu pengenalan korban yang saat ini ada di RSUD Karawang, Jabar.

Untuk sementara ini baru ada dua korban yang telah dikenali identitasnya, yakni berasal dari Ciamis dani Bogor. Seluruh korban tujuh laki-laki dan lima perempuan.

Santunan untuk Korban

PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mendapat jaminan dari negara sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, korban meninggal mendapat santunan Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. 

Selain memberi santunan untuk korban meninggal, Jasa Raharja menerbitkan jaminan biaya perawatan untuk korban luka senilai Rp 20 juta. Biaya perawatan tersebut dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. 

Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Dioperasikan

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II  Selatan Segmen Sadang sampai Kutanegara arah Jakarta sempat dioperasikan secara fungsional untuk mengurai kemacetan di jalan tol Cikampek menuju Jakarta imbas kecelakaan di KM 58.

Setelah dibuka pada pukul 09.47, Senin, 8 April 2024, jalan yang dalam proses penyelesaian itu ditutup lagi pukul 14.10 WIB setelah proses evakuasi selesai.

Contraflow Dipertahankan

Kebijakan contraflow di tol Cikampek arah dari Jakarta saat arus mudik dan dari arah Cikampek pada arus balik tetap dipertahankan meskipun terjadi kecelakaan maut di KM 58 itu. Kapolri mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam.

Untuk mencegah kecelakaan berulang, akan dilakukan perbaikan di antaranya memberi kesempatan bagi pengemudi yang kelelahan mendapat akses ke rest area atau keluar tol untuk istirahat.

TIM TEMPO | ANTARA

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus