Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Manuver Freeport Menggugat Bea Ekspor Tembaga

Freeport menyatakan keberatan soal pembayaran bea keluar ekspor tembaga. Mengapa?

17 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah menuntut Freeport membayar bea keluar ekspor tembaga.

  • Freeport keberatan dengan bea keluar.

  • Aturan bea keluar dianggap sebagai kebijakan yang tidak konsisten.

BULAN ini menjadi masa terakhir bagi PT Freeport Indonesia untuk membayar bea keluar sebesar 7,5 persen dari nilai konsentrat mineral yang mereka ekspor. Tahun depan, jika pembangunan smelter Freeport masih belum mencapai 70-90 persen, bea keluar yang harus dibayar perusahaan naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024. Jika mereka tak membayar, izin ekspor tidak bisa terbit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klausul bea keluar itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 yang terbit pada 12 Juli 2023. Setelah aturan tersebut berlaku, Freeport Indonesia, menurut laporan keuangan Freeport-McMoRan kuartal III 2023, sudah menyetor bea keluar US$ 147 juta atau Rp 2,33 triliun untuk ekspor konsentrat tembaga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski sudah membayar kewajiban tersebut, Freeport Indonesia tetap menyampaikan keberatan kepada pemerintah atas adanya peraturan anyar itu. Alasannya, menurut Freeport, tingkat kemajuan pembangunan smelter tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur, sudah lebih dari 50 persen sehingga seharusnya mereka tidak dikenai bea keluar untuk ekspor tembaga.

Pekerja melintasi area tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Agustus 2022. Antara/Dian Kandipi

Executive Vice President External Affairs Freeport Indonesia Agung Laksamana mengatakan pengajuan keberatan atas penghitungan bea keluar dilakukan demi mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat. “Wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding apabila ada perbedaan pandangan dengan otoritas," katanya pada 16 Desember 2023.

Dalam conference call kuartal III, President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk mengatakan tingkat kemajuan pembangunan smelter Gresik sudah mencapai 84 persen. Pengerjaan proyek smelter itu segera kelar dan mereka bisa menggelar commissioning atau uji operasi pada kuartal II tahun depan dengan jadwal operasi komersial pada pengujung 2024.

•••

KABAR mengenai rencana Freeport Indonesia melayangkan keberatan soal bea keluar sudah mengemuka pada akhir Oktober 2023. Ketika itu Freeport mempertimbangkan langkah melayangkan gugatan ke pengadilan sebagai bentuk keberatan atas pungutan bea keluar. Pada 23 Oktober 2023, Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas menyatakan tengah menyiapkan permohonan banding ke pengadilan pajak ihwal kebijakan bea keluar. "Tapi untuk ekspor tetap harus kami bayar, walaupun kami bayar dengan keberatan," tuturnya.

Alasan Freeport menyatakan keberatan atas kebijakan ini adalah revisi peraturan bea keluar itu tak sesuai dengan kesepakatan ketika mereka mendapatkan izin usaha pertambangan khusus pada 2018. Walhasil, menurut informasi yang diperoleh Tempo, dalam setiap proses permohonan izin ekspor, Freeport melampirkan pernyataan keberatan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.  

Presiden Joko Widodo pun sempat menanggapi rencana Freeport menggugat kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Menurut Jokowi program penghiliran mineral akan terus berjalan meski ada gugatan tersebut. "Setelah nikel stop, masuk ke tembaga, kobalt, masuk lagi ke bauksit dan seterusnya," ucap Jokowi beberapa waktu lalu. Jokowi menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara atau organisasi yang bisa menghentikan program penghiliran mineral yang, menurut dia, bakal mendatangkan banyak manfaat untuk negara. 

Anggota Subkomite Pertambangan dan Mineral Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hendra Sinadia, mengatakan pengajuan surat keberatan semacam itu adalah hal yang wajar dan diatur dalam regulasi kepabeanan. Menurut dia, keberatan yang diajukan Freeport menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten dan bakal berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia. “Aturan itu sering berubah-ubah, sedangkan bentuk investasi sektor tambang bersifat jangka panjang," tuturnya pada 16 Desember 2023.

Seorang pengusaha tambang mengatakan perkara pembayaran bea keluar yang dialami Freeport merupakan isu tunggal. Artinya, masalah yang dihadapi Freeport adalah persoalan spesifik lantaran penentuan pembayaran bea keluar tersebut masuk kesepakatan bersama pemerintah ketika perusahaan itu mendapatkan IUPK dan mendivestasikan sebagian sahamnya kepada Mind Id. Perubahan kebijakan yang terjadi di tengah proses pembangunan smelter, menurut sumber itu, bisa mengganggu perusahaan. Apalagi nilainya besar. “Ada pengeluaran di luar perencanaan di awal,” katanya.

Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fahmy Radhi, mengatakan saat ada aturan baru yang muncul, klausul yang dipakai sebelumnya tidak berlaku. Karena itu, dia menambahkan, Freeport harus patuh ketika ada aturan anyar yang mengharuskan pembayaran bea keluar. “Aturan yang dipakai pada 2018 itu sudah diperbarui, maka semestinya harus sesuai dengan ketentuan terbaru," ujarnya. 

Fahmy pun menyoroti Freeport yang sering mendapat kemudahan dari pemerintah. Dia memberi contoh, saat Freeport mendapatkan IUPK yang merupakan pembaruan kontrak karya, ada tiga syarat yang dibahas, yaitu pelepasan saham 51 persen, pembangunan smelter, dan peningkatan pembagian royalti. Namun, menurut Fahmy, ketika pembangunan smelter tidak memenuhi tenggat yang semestinya, Freeport tetap bisa mengekspor konsentrat tembaga. Freeport sempat menyatakan akan menghentikan operasi di bagian hulu kalau izin ekspor tak kunjung keluar. “Biasanya ancaman penghentian operasi ini berujung pada pengurangan tenaga kerja,” ucap Fahmy. 

Awal tahun ini, Freeport Indonesia pernah mengantongi persetujuan pengurangan bea keluar konsentrat tembaga dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Pengurangan bea keluar itu diperoleh karena pembangunan smelter di Gresik melampaui target yang ditetapkan pada pertengahan tahun lalu.

Saat itu Freeport mengatakan tingkat kemajuan pembangunan smelter mencapai lebih dari 36 persen atau di atas target 30 persen sehingga mereka mendapatkan pengurangan bea keluar. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang seharusnya menyelesaikan pembangunan smelter maksimal pada Juni 2023 atau tepat tiga tahun setelah aturan itu berlaku. 

Executive Vice President External Affairs Freeport Indonesia Agung Laksamana berharap pemerintah bisa menetapkan bea keluar sesuai dengan kesepakatan ketika perusahaan itu beroleh IUPK. “Saat ini kami tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian terbaik," ujarnya.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Terdesak Beban Bea Ekspor"

Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus