Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wibowo and Partners mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Ace Hardware Indonesia Tbk. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa, 6 Oktober 2020 menunjukkan Ace Hardware menjadi termohon dalam perkara nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun pendaftaran perkara dilakukan pada Selasa 6 Oktober 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam gugatan ini, Wibowo and Partners sebagai pemohon gugatan menunjuk Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum. Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU yakni Ace Hardware berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.
Berikutnya, pemohon juga meminta agar ditunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.
Dalam pendaftaran perkara, tidak disebutkan secara detail mengenai klaim. Selain itu, belum terdapat informasi jadwal sidang perdana akan berlangsung.
Terkait hal ini, Bisnis mencoba mengonfirmasi kepada perusahaan dengan kode emiten ACES tersebut. Namun perusahaan belum bisa banyak berkomentar karena sedang berusaha mengkonfirmasi hal tersebut.
Ace Hardware yang merupakan anak usaha dari PT Kawan Lama Sejahtera ini memegang lisensi tunggal ACE Hardware di Indonesia dan telah ditunjuk secara langsung oleh ACE Hardware Corporation, Amerika Serikat.
Pada akhir sesi pertama perdagangan hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020, saham ACES ditutup di level 1.540, turun 5 poin atau 0,32 persen. Sementara pada penutupan perdagangan, saham ACES berada di level 1.545.
BISNIS