Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gaji dan Tunjangan Polisi Pangkat AKBP, Bisa Beli Harley Davidson?

Gaji dan tunjangan polisi pangkat AKBP sebesar Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300 per bulan tergantung masa dinas.

29 April 2023 | 07.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan publik setelah terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa. Imbasnya, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) tersebut harus dicopot dari jabatan strategisnya sebagai Kabag (Kepala Bagian) Bin Opsnal di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui kanal Instagram pribadinya @achiruddinhasibuan, diketahui AKBP Achiruddin kerap mengunggah aktivitas menunggangi motor gede (moge) bersama komunitas. Barang yang kerap dipamerkannya tidak sesuai dengan total kekayaan yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 24 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moge Harley Davidson Street Glide yang dibawa touring Achiruddin seharga Rp 1,16 miliar. Sedangkan LHKPN yang dilaporkannya hanya Rp 467.548.644. Tidak mengherankan apabila warganet turut mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan polisi pangkat AKBP. Apakah cukup untuk berfoya-foya dan membeli kendaraan mewah? 

Gaji Polisi Pangkat AKBP

AKBP sendiri merupakan pangkat untuk perwira menengah polisi yang setingkat dengan Letnan Kolonel (Letkol) di instansi TNI. Seorang polisi AKBP akan mengenakan seragam dengan dua melati di pundak yang serupa dengan kepala kepolisian level kabupaten atau kota (Kapolres). 

Ketentuan gaji anggota Polri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 yang sebelumnya diatur dalam PP No. 29 Tahun 2001. Nominal gaji AKBP terendah adalah Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 setiap bulan. Perbedaan besaran tersebut didasarkan oleh masa dinas paling lama hingga 32 tahun. 

Tunjangan Polisi Pangkat AKBP
Selain menerima gaji pokok (gapok) seperti halnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) di instansi pemerintahan, polisi pangkat AKBP juga diberi tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan pangkat dari kelas jabatan. Aturan tunjangan polisi termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018. 

Selanjutnya: Daftar lengkap tunjangan kinerja polisi

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja polisi dari kelas jabatan terendah hingga tertinggi pada kelas jabatan 18 yang diduduki oleh posisi Wakapolri.

-        Kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000.

-        Kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.089.000.

-        Kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000.

-        Kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.350.000.

-        Kelas jabatan 5 sebesar Rp 2.493.000.

-        Kelas jabatan 6 sebesar Rp 2.702.000.

-        Kelas jabatan 7 sebesar Rp 2.928.000.

-        Kelas jabatan 8 sebesar Rp 3.319.000.

-        Kelas jabatan 9 sebesar Rp 3.781.000.

-        Kelas jabatan 10 sebesar Rp 4.551.000.

-        Kelas jabatan 11 sebesar Rp 5.183.000.

-        Kelas jabatan 12 sebesar Rp 7.271.000.

-        Kelas jabatan 13 sebesar Rp 8.562.000.

-        Kelas jabatan 14 sebesar Rp 11.670.000.

-        Kelas jabatan 15 sebesar Rp 14.721.000.

-        Kelas jabatan 16 sebesar Rp 20.695.000.

-        Kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

-        Kelas jabatan 18 sebesar Rp 34.902.000. 

Tunjangan polisi pangkat AKBP sebesar Rp 5.183.000 karena termasuk kelas jabatan 11. Artinya, uang yang bakal diperoleh seorang polisi selevel AKBP dari gaji dan tunjangan kinerja sekitar Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300 per bulan. 

Sebagaimana Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. PER-43/PB/2013, anggota polisi termasuk AKBP tidak hanya menerima gapok dan tunjangan kinerja. Adapun rincian komponen pembayaran gaji polisi pangkat AKBP dan jabatan lainnya selain gapok serta tukin adalah sebagai berikut:

-        Tunjangan Istri atau Suami.

-        Tunjangan anak.

-        Tunjangan pangan atau beras.

-        Tunjangan lauk pauk.

-        Tunjangan umum.

-        Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.

-        Tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

-        Tunjangan khusus Provinsi Papua.

-        Tunjangan pengabdian di kawasan terpencil (3T).

-        Tunjangan khusus polisi wanita (polwan).

-        Tunjangan petugas polmas atau bhabinkamtibmas.

-        Tunjangan khusus kawasan pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

-        Tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

-        Pembulatan.

-        Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus