Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS per hari ini Senin, 3 Juni 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro. "Benar," katanya saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pencairan gaji ke-13 ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji 13 baru mulai cair atau dibayarkan kepada penerima pada tanggal 3 Juni 2024," kata Deni.
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. “Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (2) pada Peraturan Pemerintah tersebut.
Adapun komponen yang diterima oleh ASN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan yang melekat dengan gaji. Selain itu, ada pula tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen atau tunjangan kehormatan profesor.
Deni menuturkan, jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang mengajukan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN mencapai 74 dari total 84 K/L. Artinya, 88,1 persen K/L sudah mengajukan pencairan gaji ke-13. "Dengan total nilai pengajuan Rp 7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai atau personil."
Pencairan gaji ke-13 ini, kata Deni tidak terbatas waktu, tergantung pada satuan kerja (satker) yang bersangkutan. "Kalau gaji 13 tidak ada batas akhirnya. Kapan pun diajukan, akan dibayar. Tergantung satkernya kapan mengajukan," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan, total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp 50,8 triliun.
Dia merinci, untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat dikucurkan senilai Rp 18 triliun dari APBN. "Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah, untuk ASN daerah itu Rp 21,1 triliun," kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta pada 27 Mei 2024.
Sementara untuk pensiunan, Kemenkeu menggelontorkan Rp 11,7 triliun dari APBN. "Jadi, totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," ujar Isa.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi belanja K/L sebesar Rp 304,2 triliun atau 27,9 persen dari pagu.
Belanja pegawai tercatat sebesar Rp96,2 triliun, tumbuh sebesar 19,5 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pembayaran THR ASN/TNI/Polri sebesar Rp 16,4 triliun dan kenaikan gaji ASN/TNI/Polri dengan total penyaluran Rp 79,8 triliun.
Besaran Gaji ke-13
Merujuk pada PP No. 15 Tahun 2019, telah diatur besar gaji pokok PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
ANNISA FEBIOLA | ANTARA | MELYNDA DWI PUSPITA