Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gaji ke-13 Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto, Begini Sejarahnya

Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun

4 Juni 2024 | 13.21 WIB

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan gaji ke-13 mulai ditransfer sejak Senin, 3 Juni 2024. Penerimanya adalah aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS, pegawai negeri sipil atau PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, dan pejabat negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain aparatur negara, gaji ke-13 juga berhak diterima oleh pensiunan atau penerima pensiun atau tunjangan. Pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) secara otomatis melalui rekening setiap penetima. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima oleh PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum. Gaji ke-13 juga mencakup tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja.

Lantas bagaimana muasal gaji ke-13?

Sejarah Gaji ke-13

Dirangkum Tempo dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969. Pada tahun tersebut, tambahan gaji yang diberikan kepada abdi negara juga mencakup gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran. Namun, di tahun-tahun berikutnya, gaji ke-13 tidak konsisten diberikan karena bergantung pada kondisi keuangan negara.

Selain tahun 1969, pada era Presiden Soeharto, gaji ke-13 hanya diberikan pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-1982 tidak diberikan karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, gaji ke-13 kembali dilanjutkan. 

Dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2003, Megawati menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 sekaligus merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sebagai kompensasi atas tidak adanya kebijakan kenaikan gaji ASN pada tahun 2004. Pemerintah kemudian memberikan gaji ke-13 pada Juni dan Juli tahun tersebut.

Penamaan gaji ke-13 berasal dari penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara yang menggunakan sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS bekerja selama satu bulan atau empat minggu. Dengan demikian, dalam satu tahun ada 48 minggu, sedangkan satu tahun sebenarnya terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, selisih empat minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.

Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru, yaitu pada Juli hingga Agustus, dengan tujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS atau ASN terkait biaya pendidikan anak-anak mereka.

KARUNIA PUTRI | NAOMY A. NUGRAHENI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan editor: Gaji ke-13 PNS-TNI-Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus