Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Garuda Digugat PKPU oleh My Indo Airlines, Dampak ke Operasional?

Garuda Indonesia mengatakan adanya permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines belum berdampak kepada operasional perseroan.

17 Juli 2021 | 15.54 WIB

Pilot berada di ruang kemudi pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. Pemberian gambar masker pada pesawat merupakan dukungan Garuda Indonesia terhadap program edukasi pemerintah melalui kampanye 'Ayo Pakai Masker'. ANTARA/Muhammad Iqbal
Perbesar
Pilot berada di ruang kemudi pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. Pemberian gambar masker pada pesawat merupakan dukungan Garuda Indonesia terhadap program edukasi pemerintah melalui kampanye 'Ayo Pakai Masker'. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengatakan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PT My Indo Airlines belum berdampak kepada operasional perseroan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sampai dengan saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan," kata Manajemen Garuda Indonesia dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia, seperti diunggah di keterbukaan informasi IDX pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dokumen tersebut, perseroan mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2021.

"Pada hari ini, 16 Juli 2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima melalui kurir jasa pengiriman, Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perihal Panggilan Sidang menghadap dalam Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang)," kata manajemen Garuda.

Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut, manajemen mengatakan terdapat permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA) sebagai Pemohon PKPU kepada Perseroan sebagai Termohon PKPU. Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perseroan juga akan menyampaikan laporan informasi dan/atau fakta material terkait dengan hal tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik," kata manajemen.

Manajemen mengatakan perseroan telah menunjuk konsultan hukum untuk menangani kasus tersebut. Manajemen memastikan hingga saat ini tidak ada informasi/kejadian penting mengenai hal tersebut yang belum diungkapkan kepada publik.

"Perusahaan akan senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi/kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di bursa," ujar manajemen.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya permohonan Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan gugatan perkara telah diajukan kepada Garuda Indonesia pada Jumat 9 Juli 2021 yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

“Permohonan PKPU yang diajukan kepada Garuda pada Jumat [9 Juli 2021] sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2021.

CAESAR AKBAR | BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus