Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Geger Penjualan Pulau, Pemprov Maluku Utara Membantah Jual Kepulauan Widi

Badan Riset Nasional dan Inovasi (BRIN) mencatat lebih dari 226 pulau dijual. Pemerintah Provinsi Maluku Utara membantah penjualan pulau-pulau kecil.

2 Agustus 2024 | 17.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pulau Widi, Halmahera Selatan. everysingleplace.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan adanya penjualan pulau tengah menjadi sorotan. Badan Riset Nasional dan Inovasi (BRIN) mencatat hingga 2023 lebih dari 226 pulau di Indonesia telah dijual. Pulau yang banyak dijual berada di wilayah DKI Jakarta dan Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, pemerintah Provinsi Maluku Utara membantah adanya penjualan pulau di sana. "Soal isu penjualan itu sebenarnya ada yang memainkan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Maluku Utara Rahwan K. Suamba, saat dihubungi pada Kamis malam, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, saat itu pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya memberikan kewenangan kepada pengembang pengelolaan pariwisata. Namun rencana pengembangan itu berbeda dari kesepakatan pihak perusahaan dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Rahwan, pemerintah Maluku Utara saat itu memberikan izin kepada PT Leadership Islands Indonesia. Perusahaan ini mengajukan permohonan pengelolaan sekitar 16 pulau. PT LII merupakan badan usaha dari penanaman modal asing. "Lokasi yang dimohonkan untuk kegiatan wisata bahari terdiri dari 15 pulau dan 2 atol (pulau cincin)," ucap dia, dalam aplikasi perpesanan pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Daratan belasan pulau tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Sedangkan perairannya merupakan daerah pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Maluku Utara. Saat itu, Rahwan mengatakan, konsep wisata bahari yang ditawarkan adalah pengelolaan kawasan pulau dan perairannya menjadi private tourism dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Saat itu, CEO PT LII adalah Natalia Kira Catherine, mendapat izin pengembangan wisata. Rahwan mengatakan, saat itu pemberian obyek pengelolaan kepada LII hanya satu titik. Namun terjadi problem lain, seperti rencana pengelolaan Kepulauan Widi memasuki area konservasi yang tidak masuk dalam perizinan seperti diajukan LII.

Dia menjelaskan, belakangan PT LII tak berhasil mengelola pulau itu sebagai tempat wisata. Dengan alasan tak punya modal yang cukup dalam melakukan pengelolaan. Kesepakatan membangun tempat wisata di Pulau Widi dilakukan pada 2016. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh pemerintah Maluku Utara, pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII.

Selanjutnya muncul kabar Kepulauan Widi—yang terdiri dari puluhan pulau—dijual melalui situs Sotheby’s Concierge Auctions di New York, Amerika Serikat. Rahwan mengatakan hal itu menimbulkan polemik. "Memperhatikan kinerja PT LII dan timbul polemik, izin PT LII dibekukan dan dicabut jika tidak ada langkah baik," ucap dia.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus