Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali mengelar program mudik gratis tahun ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan untuk mengelar program ini Kementerian telah menganggarkan dana senilai Rp 34,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jumlah ini naik sebesar 20 persen dibandingkan program yang sama tahun kemarin yang mencapai Rp 27,6 miliar," kata Budi saat mengelar konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Budi menjelaskan tahun ini, Kementerian menargetkan bakal memberangkatkan sebanyak 54.000 orang pemudik. Angka ini menanjak jika dibandingkan dengan realisasi program mudik tahun 2018 sebanyak 18 persen. Pada tahun itu, realisasi pemudik yang memanfaatkan program mudik gratis mencapai 44.041 orang pemudik.
Kemudian, untuk mengakomodasi jumlah pemudik tersebut, Kemenhub telah menyiapkan sebanyak 1.200 bus. Jumlah bus tersebut juga bertambah dari realisasi tahun 2018 yang hanya ada sebanyak 1.073 bus.
Selanjutnya, dari sisi kota tujuan, jumlahnya juga bertambah. Dari semula 32 kota tujuan menjadi 40 kota tujuan yang tersebar mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta beberapa kota di Sumatera seperti Lampung dan Palembang.
Budi juga menuturkan kebijakan untuk mudik gratis tahun ini akan berbeda. "Kami akan fokus pada pemudik yang menggunakan kendaraan sepeda motor supaya bisa ikut program mudik gratis," kata dia.
Karena itu, untuk mengurangi jumlah pemudik pesepeda motor, Kementerian juga telah menambah jumlah truk yang akan mengangkut motor. Dari 70 truk pada 2018, menjadi 100 truk pengangkut tahun ini. Dengan jumlah itu, diperkirakan sebanyak 3.500 sepeda motor milik pemudik bisa diangkut.
Bagi pemudik atau masyarakat yang berminat bisa mengajukan pendaftaran melalui situs mudik gratis Departemen Perhubungan. Pemudik yang menggunakan sepeda motor diwajibkan melampirkan STNK dan berlaku untuk 1 keluarga untuk satu motor.