Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan tepat waktu. Prabowo telah menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN pada periode Lebaran 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Haryo, keputusan ini untuk menindaklanjuti dan memastikan pelaksanaan arahan dari Kepala Negara guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” kata Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 4 Maret 2025.
Tak hanya THR untuk ASN, THR untuk pegawai swasta pun dipastikan akan cair tepat waktu. Pemerintah menjanjikan THR akan diberikan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Adapun Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Artinya, THR bagi ASN akan dicairkan mulai minggu depan, sedangkan bagi pegawai swasta pada minggu ketiga Maret 2025.
Haryo mengatakan, puncak konsumsi rumah tangga selama Ramadan 2025 menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian. Kebijakan ini, ujar dia, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kabar pencairan THR bagi ASN dan pegawai swasta dalam konferensi pers pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di Maret 2025," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Diberitakan Antara, keputusan ini diambil untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan Lebaran 2025. Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam regulasi pemerintah. Aturan itu mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi ASN, THR diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah, sementara pegawai swasta mendapatkannya dari perusahaan masing-masing.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Alasan Karyawan, ASN, dan Buruh Wajib Mendapatkan THR