Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Google Indonesia memastikan akan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pendaftaran ini diperlukan agar perusahaan tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan manajemen Google di Indonesia saat dihubungi Tempo, 16 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun perwakilan Google yang enggan dikutip namanya tidak menjawab kapan akan mendaftar PSE tersebut. Sebelumnya, dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 14 Juli, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, baik swasta maupun BUMN atau dalam negeri maupun luar negeri, melakukan pendaftaran PSE.
Pendaftaran ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan. Dalam aturan pendaftaran PSE lingkup privat, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri atau mancanegara.
Kominfo memastikan bakal memberlakukan hal sama, yakni penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar ke negara. Menurut Johnny, pendaftara ini mudah karena melalui online single submission sehingga tidak ada alasan hambatan administrasi.
Dalam keterangan sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSSRBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022. Aturan ini, katanya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang ditandatangani pada 14 Juni 2022.
Ia mengatakan terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sementara itu PSE lingkup privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Pada 30 Juni 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo. PSE itu mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
Adapun perusahaan teknologi raksasa dunia, seperti Facebook, Twitter, hingga Google, belum mendaftar sebagai PSE ke Kemkominfo. Kominfo menegaskan akan memblokir PSE lingkup privat pada 21 Juli 2022 jika tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.
EKA YUDHA SAPUTRA | MARIA FRANSISCA LAHUR | BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini