Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Groundbreaking Tahap VII IKN Dikebut sebelum 17 Agustus 2024

Pemerintah mempercepat pembangunan IKN. Groundbreaking tahap VII di IKN dipercepat sebelum 17 Agustus 2024.

1 Agustus 2024 | 08.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan groundbreaking tahap VII proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa dilaksanakan pertengahan Agustus 2014. Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja mengatakan sudah ada investor dalam negeri yang mau merealisasikan penanaman modalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mudah-mudahan sebelum upacara. Nanti kami jadwalkan, apakah Presiden berkenan. Secara kesiapan, investor ada," kata Endra ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024. Rencananya, pemerintah memang akan menggelar upacara kemerdekaan perdana di IKN pada 17 Agustus mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endra tidak merinci investor mana yang akan groundbreaking pada tahap VII itu. Namun yang pasti, investor tersebut merupakan investor domestik. Sebab, pemerintah masih memprioritaskan penanaman modal dalam negeri atau PMDN untuk membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur itu.

"Jangan buru-buru dari investor luar," kata Endra. Namun, ia mengklaim, hal itu bukan berarti investor asing tidak tertarik menanamkan modal di IKN. "Memang belum (realisasi/groundbreaking) tapi sudah mulai prosesnya," tutur Endra.

Bila menilik timeline perencanaan IKN, pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu dilaksanakan dalam 5 tahap hingga 2045. Pembangunan disinyalir membutuhkan anggaran Rp 466 triliun. Pemerintah mengalokasikannya dari APBN sebesar 20 persen atau sekitar Rp 90 triliun, sedangkan sisanya bakal mengandalkan investor.

Pemerintah sudah mengucurkan APBN senilai Rp 72,5 triliun untuk IKN sejak 2022 hingga 31 Mei 2024. Sementara, investasi yang dibukukan dari enam kali tahap groundbreaking baru mencapai Rp 51,3 triliun. 

Untuk menarik investasi, Presiden Jokowi kemudian meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Beleid itu mengatur pemberian insentif kepada investor, seperti pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun. Namun, kepastian investasi, apalagi dari investor asing, belum menunjukkan hilalnya. "Investor masih ragu proyek ini akan berkelanjutan," ujar Achmad.

Ihwal sepinya investor, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berdalih bahwa pemerintah memprioritaskan penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk masuk klaster pertama. "Klaster kedua, baru masuk asing," ujarnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024. Ia mengklaim sudah ada investor asing yang mendaftar untuk berinvestasi di IKN tapi pemerintah belum mengeksekusi, sehingga belum ada konstruksi yang dibangun di sana.

Bahlil berujar, pemerintah akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur dasar lebih dulu sebelum memasukan investor asing. Kemungkinan, kata dia, infrastruktur itu rampung setelah Oktober atau setelah periode kekuasaan Presiden Jokowi rampung. "Start mereka (investor asing) mungkin November-Desember. Termasuk groundbreaking," kata dia. 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus