Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gubernur Jawa Tengah Bagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pekerja industri

Sebanyak 85 ribu warga Jawa Tengah terdaftar sebagai penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Dana itu merupakan bagian dari transfer daerah penghasil cukai maupun tembakau

6 Maret 2025 | 10.00 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada buruh pabrik industri tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh. (Dok: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada buruh pabrik industri tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh. (Dok: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 85 ribu warga Jawa Tengah terdaftar sebagai penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana itu merupakan bagian dari transfer daerah penghasil cukai maupun tembakau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyalurkan secara simbolis DBHCHT pekerja industri tembakau di PT Djarum Kudus pada Rabu, 5 Maret 2025. "Jadi yang dapat dana tersebut salah satunya adalah buruh di industri tembakau," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebanyak 5.371 karyawan PT Djarum menerima DBHCHT periode 2025. Sementara di Kabupaten Kudus ada 28 ribu penerima yang tersebar di 97 perusahaan rokok.

Penyalurannya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY. Pembagian digelar di titik komunitas antara lain industri tembakau dan lokasi sekitar pabrik, balai desa, serta ke alamat penerima.

Berdasarkan informasi di laman portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada penyaluran kali itu, sasarannya mencapai sekitar 5.000 orang. Nilai yang ditunaikan berkisar Rp6,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama. Sementara, total penerima untuk di Kabupaten Kudus mencapai 28 ribu orang pekerja. Jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan rokok. Khusus penerima DBHCT di PT Djarum Oasis, setidaknya mencapai 5.371 orang.

Secara keseluruhan, jumlah penerima DBHCT Provinsi Jateng pada 2025 rencananya sebanyak 85 ribu orang, yang tersebar di 33 kabupaten dan kota.

Sebanyak dua daerah di Jateng, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengusulkan DBHCT ke Pemprov Jateng, mengingat keduanya mampu mengakomodasi sendiri anggaran DBHCT masing-masing. Di dua wilayah itu, masyarakat penerima hak DBHCT mendapatkan masing-masing sebesar Rp300 ribu tiap bulan.

Penyaluran anggaran DBHCT bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY di titik komunitas. Di antaranya industri tembakau, atau lokasi di sekitar pabrik, balai desa, atau hantaran ke alamat penerima masing-masing.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus