Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

H-10 PPN 12 Persen Berlaku, Manjurkah Deretan Paket Kebijakan Stimulus dan Bantalan Berikut?

Meski dikritik, penerapan tarif PPN 12 persen ini akan dibarengi pemberian stimulus dan insentif berupa paket kebijakan ekonomi sebagai bantalan.

20 Desember 2024 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH memastikan akan tetap menaikkan pajak pertambahan nilai jadi PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Salah satunya, pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Sri Mulyani. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Airlangga mengatakan, penerapan tarif PPN 12 Persen ini akan dibarengi pemberian stimulus dan insentif berupa paket kebijakan ekonomi sebagai bantalan. Dia menuturkan, pemerintah akan meneruskan kebijakan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti bahan makanan pokok, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, pemakaian air, jasa keuangan, dan asuransi. 

“Selain itu, pemerintah juga menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli,” kata dia. 

Berikut rincian stimulus dan insentif paket kebijakan ekonomi yang disampaikan oleh jajaran menteri bidang ekonomi kabinet Prabowo Subianto:

1. PPN DTP minyak goreng Minyakita
2. PPN DTP Tepung Terigu
3. PPN DTP Gula Industri
4. Bantuan pangan/beras selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)
5. Diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)
6. PPN DTP Properti
7. PPN DTP EV
8. PPnBM DTP EV
9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
10. Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)
11. PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya
12. Dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
13. PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
14. Skema pembiayaan industri padat karya
15. Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakan Kerja (JKK)

Oyuk Ivani S berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor:Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Mahfud MD: Rakyat Menjerit

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus