Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteraan, Berapa Gaji Mereka?

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan para hakim cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas masih rendahnya kesejahteraan

27 September 2024 | 16.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan para hakim seluruh Indonesia untuk cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas masih rendahnya kesejahteraan mereka.

“Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar,” kata jubir gerakan SHI Fauzan Arrasyid melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 September 2024.

Dalam aksi itu, mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para hakim.

Menurut Fauzan, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata dia, angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.

Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Padahal, kata Fauzan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.

Selain itu, Fauzan juga menyoroti risiko keamanan yang dihadapi para hakim dalam pekerjaannya. Dia menyebutkan para hakim kerap mengalami ancaman fisik dan intimidasi saat menjalankan tugas di pengadilan. “Kondisi ini menegaskan betapa rentannya posisi hakim dan perlunya jaminan keamanan yang nyata dan efektif dari pemerintah,” ujar Fauzan.

Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, disebutkan bahwa Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi; 
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lain.

Besaran gaji pokok tergantung masa kerja. Terendah, PNS dengan pangkat III A dengan 0-1 tahun masa kerja akan menerima gaji pokok Rp2 juta lebih. Tertinggi Golongan IV D dengan masa kerja 32 tahun, berhak atas gaji Rp4,9 juta.

TABEL GAJI


Gaji Hakim (PP 94 / 2012)


Gaji Hakim (PP 94/ 2012)

Tunjangan

Untuk hakim di Pengadilan Banding, tunjangan yang diterima antara Rp27 juta dan Rp40 juta. Sedangkan untuk hakim pengadilan negeri, atara Rp8,5 juta dan Rp27 juta, tergantung pangkat, jabatan dan kelas pengadilannya.

TABEL TUNJANGAN HAKIM TINGGI
\

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tabel Tunjangan Hakim Pengadilan Tinggi (PP 94/ 2012)

TABEL TUNJANGAN HAKIM PN

Tunjangan Hakim PN (PP 94/ 2012)


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus