Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Hanya Mandor Pabrik Korek Api Terbakar yang Terdaftar di BPJS TK

Ada satu korban kebakaran pabrik korek api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

22 Juni 2019 | 19.40 WIB

Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Penyebab kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 orang itu masih dalam penyelidikan pihak berwenang. ANTARA
Perbesar
Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Penyebab kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 orang itu masih dalam penyelidikan pihak berwenang. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan ada satu korban kebakaran pabrik korek api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS TK: Pabrik Korek Api Melanggar Aturan Jaminan Kerja

"Saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor," kata Krishna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.

Kebakaran pabrik di Binjai terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemudian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat. Dari 30 orang yang tewas, 24 pekerja dewasa dan 6 anak-anak.

Dalam keterangan persnya, BPJS Ketenagakerjaan menyebut Gusliana merupakan mandor yang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi. Gusliana terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang. Pabrik di Langkat dan Deli Serdang dimiliki satu perusahaan yang sama. Sedangkan pekerja pabrik di Kabupaten Langkat belum terdaftar.

Menurut Krishna, Gusliana telah didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2018. Korban memiliki upah Rp.2.938.525.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab itu, Krishna mengimbau seluruh perusahaan agar selalu tertib dalam melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Kami juga merasa prihatin bila pekerja atau ahli waris yang mengalami musibah tidak menerima haknya sebagaimana semestinya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata dia.

Baca berita Pabrik lainnya di Tempo.co

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus