Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas menaikkan harga acuan penjualan dan pembelian (HAP) gula konsumsi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HAP gula konsumsi ini guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini," kata dia dalam keterangan Bapanas pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Perbadan tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru Rp 12.500 per kilogram di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kilogram. Serta Rp 15.500 per kilogram khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Arief berujar kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kilogram tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan. Kenaikan harga acuan hari ini, tuturnya, berdasarkan sesuai dengan perhitungan biaya pokok produksi. Biaya tersebut mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan.
Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani
Arief menekankan, Presiden Joko Widodo yang meminta harga pangan di tingkat produsen baik dan harga di pedagang dan konsumen wajar. Karena itu, ia pun meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500 per kilogram dapat diimplementasikan sesegera mungkin.
Dia menilai harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi. Dengan demikian, suplai bahan baku tebu bertambah dan ketersediaan gula dalam negeri meningkat.
Bapanas juga menyatakan akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi. Tujuannya, agar implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Selain itu, Bapanas mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama Bulog, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula.
Pelibatan BUMN Pangan, ujar Arief, merupakan bagian dari perbaikan tata kelola gula nasional yang diamanatkan dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kolaborasi tersebut mencakup penguatan on farm maupun off farm yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, dan menjaga stabilitas harga gula petani dan di masyarakat.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Harga Acuan Gula Konsumsi Naik, Ini Harapan Asosiasi Petani Tebu