Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo enggan menanggapi soal penurunan harga tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit sebagai dampak rencana pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
“Saya pelajari dulu ya,” kata Syahrul singkat saat ditemui di kantornya setelah memberikan keterangan pers saat acara bazar di lingkungan Kementerian Pertanian Selasa, 26 April 2022.
Soal poin-poin larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, dia juga enggan menanggapi karena bukan berada di ranahnya. “Bukan di Kementan itu, saya sulit menjawabnya,” ujar Mentan.
Sebelumnya, Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat harga tandan buah segar kelapa sawit turun menjelang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan kebijakan pelarangan itu berdampak pada harga TBS petani sawit anggota SPI.
“Hari ini hasil laporan petani anggota SPI di berbagai daerah seperti Riau, Sumatera Utara, harga tandan buah segar (TBS) sawit seharga Rp 1.700 – Rp 2.000 per kilogram, sudah terkoreksi (turun) ada yang 30 persen, bahkan sampai 50 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 25 April 2022.
Dia mengatakan, kebijakan ini jika melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) berpotensi membuat produksi menjadi berlebihan di dalam negeri. Henry melihat produksi CPO mencapai 46,89 juta ton pada 2021, sementara konsumsi nasional untuk agrofuel dan pangan diperkirakan 16,29 juta ton.
“Artinya terdapat 30 juta ton yang selama ini dialokasikan untuk diekspor,” katanya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sawit yang turun karena larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 28 April 2022. Sekretaris DPW Apkasindo Papua Barat Dorteus Paiki mencatat penurunan harga TBS di daerahnya.
“Harga TBS hari Kamis (21 April 2022) masih berkisar Rp 3.700, tapi hari Sabtu (23 April 2022) langsung jatuh di kisaran dua ribuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 25 April 2022.
Dorteus mengatakan keadaan ini memberatkan bagi petani kecil di Papua Barat, ditambah lagi harga pupuk yang terpantau naik 200 persen. Sampai saat ini, pihaknya pun terus memantau harga TBS di setiap wilayah di Indonesia yang bagian dari Apkasindo.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Heru Triwidarto menunjukkan Surat Nomor 165/KB.020/E/04/2022 perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein. Pada surat tersebut, ternyata yang dilarang bukanlah olahan minyak sawit berupa Crude Palm Oil (CPO).
Lampiran surat tersebut ditunjukkan kepada 22 Gubernur tentang harga TBS di petani Kelapa Sawit. “Kami maksudkan agar Pak Gubernur segera mengambil langkah agar harga TBS tidak ditetapkan secara sepihak oleh PKS, tetapi mengikuti mekanisme sesuai Permentan 01/2018,” kata Heru dalam pesan singkat saat dihubungi pada waktu yang sama.
Dia juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan poin-poin tentang larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dari Kementerian Perdagangan. “Infonya nanti dituangkan dalam Permendag,” ujarnya.
Pada surat yang ditunjukkannya itu, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, adanya laporan dari beberapa dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit yang menetapkan harga beli TBS secara sepihak kisaran penurunan Rp 300-1.400 per kilogram.
“Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS,” tulis dalam surat tersebut.
Kedua, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya ditetapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif), pertama 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, kedua 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan ketiga, 1511.90.39 (lain-lain).
Kemudian pada poin ketiga, Kementerian Pertanian meminta bantuan Gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Wali Kota sentra sawit. Langkah ini agar pengusaha sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak atau di luar harga beli yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi.
“Memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018,” tulis pada huruf b dalam poin nomor tiga surat tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan aturan soal pelarangan ekspor minyak goreng. Dia juga membenarkan bahwa pelarangan ekspor hanya pada RBD Palm Olein dan bukan CPO. “Ya, lengkapnya mohon bersabar dikit ya,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat di waktu yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
FAIZ ZAKI | CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu