Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri melaporkan dugaan penipuan paket ibadah haji furoda ke Polda Metro Jaya. Mereka mengeluarkan biaya ONH VIP seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.
"Terlapor adalah tersangka berinisial SJA sebagai Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia dengan jenis perseroan swasta nasional, bergerak sebagai pelaku usaha tour travel ibadah umroh sejak 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban suami-istri berinisial TBS dan GS pada 29 September 2023. "Korban mendaftarkan haji di PT Musafir Internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji Furoda VIP. Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada Juni 2023," katanya seperti dikutip Antara.
Menurut laporan korban, setelah sampai di Arab Saudi, mereka tidak menikmati fasilitas Haji Furoda seperti dijanjikan, tetapi Haji Backpacker sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan dan lainnya.
Ade Ary menambahkan atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp563 juta oleh perusahaan yang telah berdiri tahun 2019 dengan berkantor di Sinarmas Land Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur itu.
"Berdasarkan pendalaman dari penyidik, perusahaan milik tersangka, ijinnya adalah hanya umroh, tapi menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda, " katanya.
Setelah penyidik melakukan penelusuran, akhirnya SJA berhasil ditangkap pada 14 Maret 2024. "Tersangka saudari SJA ini ditangkap di kota Mataram, Lombok kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan, " ucapnya.
Tersangka dikenakan beberapa pasal di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan maksimal penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, " kata Ade Ary.
Korban PT MII tidak hanya sepasang suami yang melapor ke Polda Metro. Menurut Ade Ary, pihaknya menemukan laporan terhadap perusahaan itu di Polda DIY, Polda Jawa Timur, dan Polres Malang dan Polres Jakarta Pusat.
Perbedaan Haji Furodan dan ONH Plus
Kasus penipuan ibadah haji furoda bukan pertama kali terjadi. Salah satu kasus yang besar terjadi Januari 2023. Polda Jawa Barat menteapkan Ropidin Maulana Yusuf sebagai tersangka penipuan 45 anggota kemaah. Saat itu, para korban membayar Rp200-250 juta, tapi gagal melaksanakan ibadah karena visanya ditolak pemerintah Saudi.
Ibadah haji furoda secara sederhana diartikan sebagai perjalanan haji tanpa menggunakan kuota resmi Indonesia. Perbedaan dengan haji reguler resmi adalah visa yang digunakan seperti diatur dalam pasal 17 Undang-undang Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umroh.
Ibadah haji furoda berbed dengan haji khusus yang biasa disebut sebagai ONH Plus. Haji Furoda menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Saudi khusus untuk pihak tertentu sebagai undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Diektur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid. visa mujamalah awalnya diberikan oleh pemerintah Saudi secara cuma-cuma kepada negara sahabat. Biaya haji untuk jemaah yg menggunakan visa itu sepenuhnya ditanggung Saudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun diakuinya, terjadi transaksi jual beli untuk mendapat visa ini. “Tapi kami tidak pernah tahu siapa yang jual,” kata Subhan.
BERITA SELENGKAPNYA BISA ANDA BACA DI KORAN TEMPO
ANTARA | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Ferienjob: TPPO, Salah Prosedur atau Penipuan?