Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi umat islam menunaikan ibadah haji merupakan bagian dari menyempurnakan Rukun Islam. Ibadah haji dilakukan satu tahun sekali pada bulan Dzulhijjah. Di Indonesia, ada beberapa program haji yang tersedia. Salah satunya adalah haji furoda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam melaksanakan ibadah haji, masyarakat di Indonesia harus melewati proses yang telah diatur oleh pemerintah. Namun, haji furoda memiliki aturan yang sedikit berbeda dari haji reguler dan program haji lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari NU Online, haji furoda merupakan haji nonkuota. Pada 2008 pemerintah mengeluarkan aturan UU Nomor 13 Tahun 2008 yang menjelaskan jika jenis haji berada di luar kuota resmi rombongan misi haji sehingga tidak diakui pemerintah.
Namun, bukan berarti haji jenis ini ilegal. Kegiatan haji jenis ini masih diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, bahkan mereka sebagai negara tujuan menyediakan visa khusus yang disebut visa mujamalah.
Hingga kemudian pemerintah mengizinkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU). Pada penyelenggaraannya haji furoda, peserta yang mendaftar berada di luar antrean kuota pemerintah.
Haji ini dikhususkan menggunakan visa undangan dari pemerintah Arab Saudi yang dapat langsung berangkat haji tanpa menunggu giliran seperti haji reguler. Sehingga seluruh perjalanan haji bukan menjadi bagian dari program pemerintah Indonesia.
Dalam prakteknya jemaah mendaftarkan diri dengan menyetorkan dananya langsung kepada agen perjalanan. Biasanya para jemaah yang ingin sekalian menjadi backpacker memilih untuk menggunakan program haji ini karena mereka tidak perlu mengantre dan bisa berangkat tanpa jadwal mengikat dari pemerintah.
Namun, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih agen untuk berangkat menggunakan visa mujamalah. Apa saja?
1. Pastikan agen yang dipilih terdaftar resmi di Kementerian Agama
Berdasarkan aturan, agen yang memberangkatkan jemaah haji furoda harus menjadi bagian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah terdaftar di Kemenag dan izinnya masih berlaku. Selain itu, agen yang telah terdaftar PIHK dan akan memberangkatkan jemaah dengan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri.
2. Harga yang lebih mahal
Program haji tanpa antre ini harus merogoh uang yang lebih banyak dibanding dengan reguler. Dilansir dari hajifuroda.id, kisaran harga haji furoda pada 2024 sekitar US$ 19.000 atau sekitar Rp 270 jutaan rupiah. Hal ini juga sebanding dengan fasilitas dan proses pendaftaran yang dibuka oleh pemerintah Arab Saudi.
3. Paham risiko
Karena pengelolaan haji yang tak sepenuhnya ditangani pemerintah Indonesia, banyak yang akhirnya malah terjerumus pada penipuan. Jemaah diiming-imingi berangkat tanpa antre yang akhirnya membuat tergiur. Padahal setiap jemaah yang ingin menggunakan visa mujamalah harus didaftarkan secara resmi di Kemenag.
Hal ini juga sesuai dengan artikel yang dikeluarkan oleh Kemenag yang di dalamnya disebutkan jika ada pihak selain PIHK menawarkan dan menyelenggarakan haji mujamalah bisa dikenakan pasal penipuan. Karena itu penting untuk memastikan agen benar-benar terdaftar dalam PIHK.
Sebelumnya, pada 2022 terdapat 46 jemaah haji yang ditipu oleh agen tidak resmi dengan mengatakan menggunakan program haji furoda. Pihak agen ternyata tidak terdaftar dalam PIHK resmi Kemenag. N
Nasib 46 jemaah Indonesia ini sempat tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022. Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (nonkuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Pilihan Editor: Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker