Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, atas perkara Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo). Ketua Presidium Himki Abdul Sobur mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena Asmindo masih beraktivitas saat ini. Padahal, Asmindo telah melebur ke dalam Himki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari para pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tutur Abdul Sobur dalam keterangan resminya pada Senin, 21 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menghadapkan Himki selaku penggugat dengan Kemenkumham selaku tergugat pertama dan Asmindo selaku tergugat kedua Intervensi.
Dia lantas menjelaskan asal muasalnya gugatan tersebut. Penggabungan Asmindo dan Amkri (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia) berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi tersebut," kata Abdul.
Penggabungan kedua organisasi tersebut menjadi Himki tertuang dalam nota kesepahaman atau Mou yang diteken pada 20 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Dengan demikian, aktivitas di Asmindo yang dilakukan mantan pengurus Asmindo dan Amkri melanggar Mou yang dibuat pada 2016 silam.
"Pada Selasa, 31 Mei 2016 di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Amkri dan Asmindo menyelenggarakan Munasus atau Munaslub untuk pembubaran masing-masing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama Himki," ujar Abdul.
Deklarasi penggabungan Amkri dan Asmindo ke dalam Himki, lanjut dia, dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri oleh para pendiri masing-masing asosiasi.
"Dengan masih adanya aktivitas dari pihak-pihak yang masih mengatasnamakan Asmindo, maka Himki memutus untuk mengambil langkah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Abdul.
Hal itu bertujuan agar tidak ada simpang siur informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan.
"Himki memiliki bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan dan telah mempersiapkan saksi sejarah berdirinya Himki dari dua organisasi yang sudah dilebur menjadi satu, yakni Asmindo dan Amkri," tutur dia.
Pilihan Editor: Zulhas Teken Perjanjian Kerja Sama Keamanan Pangan di ASEAN