Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Himki Gugat Menkumham RI dalam Perkara Asmindo

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) gugat Kemenkumham terkait perkara Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Asmindo

22 Agustus 2023 | 08.47 WIB

Ketua Presidium Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur (tengah) dalam konferensi pers pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/3/2023) (ANTARA/Fathur Rochman)
Perbesar
Ketua Presidium Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur (tengah) dalam konferensi pers pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/3/2023) (ANTARA/Fathur Rochman)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, atas perkara Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo). Ketua Presidium Himki Abdul Sobur mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena Asmindo masih beraktivitas saat ini. Padahal, Asmindo telah melebur ke dalam Himki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari para pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tutur Abdul Sobur dalam keterangan resminya pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menghadapkan Himki selaku penggugat dengan Kemenkumham selaku tergugat pertama dan Asmindo selaku tergugat kedua Intervensi.

Dia lantas menjelaskan asal muasalnya gugatan tersebut. Penggabungan Asmindo dan Amkri (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia) berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi tersebut," kata Abdul.

Penggabungan kedua organisasi tersebut menjadi Himki tertuang dalam nota kesepahaman atau Mou yang diteken pada 20 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Dengan demikian, aktivitas di Asmindo yang dilakukan mantan pengurus Asmindo dan Amkri melanggar Mou yang dibuat pada 2016 silam.

"Pada Selasa, 31 Mei 2016 di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Amkri dan Asmindo menyelenggarakan Munasus atau Munaslub untuk pembubaran masing-masing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama Himki," ujar Abdul. 

Deklarasi penggabungan Amkri dan Asmindo ke dalam Himki, lanjut dia, dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri oleh para pendiri masing-masing asosiasi. 

"Dengan masih adanya aktivitas dari pihak-pihak yang masih mengatasnamakan Asmindo, maka Himki memutus untuk mengambil langkah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Abdul.

Hal itu bertujuan agar tidak ada simpang siur informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan.

"Himki memiliki bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan dan telah mempersiapkan saksi sejarah berdirinya Himki dari dua organisasi yang sudah dilebur menjadi satu, yakni Asmindo dan Amkri," tutur dia.



Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus