Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat menerapkan tarif resiprokal 32 persen bagi produk-produk asal Indonesia. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan menganggap cara penghitungan dasar pengenaan tarif tersebut dilakukan sembarangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadhil mengkritik cara Presiden AS Donald Trump menentukan tarif kepada sejumlah negara tersebut. “Penghitungannya itu tidak memiliki satu basis ekonomi yang jelas,” ucapnya dalam diskusi Indef secara daring, Jumat, 4 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pidatonya di Gedung Putih pada Rabu lalu, 2 April 2025, Presiden Donald Trump mengklaim sejumlah negara menerapkan tarif tinggi terhadap AS. Salah satunya Indonesia yang jika ditotal mencapai 64 persen. Karena itu, Trump menerapkan tarif balasan atau reciprocal tariff terhadap Indonesia sebesar 32 persen.
Fadhil menduga angka tersebut muncul karena Amerika menghitung bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen terhadap produk Amerika yang diekspor ke Indonesia. Padahal, kata dia, jika dilihat dari level tarif yang diterapkan Indonesia terhadap produk Amerika, nilainya tak sampai 64 persen.
Berdasarkan hitungan Fadhil, pengenaan tarif oleh Indonesia kira-kira hanya sekitar 8 atau 9 persen. Ia menilai angka 64 persen dihitung AS berdasarkan jumlah defisit yang dialami Amerika terhadap negara mitra dagang.
Misal perdagangan Indonesia dengan dengan AS. Indonesia mengalami surplus US$ 16,8 miliar. Angka tersebut kemudian dibagi dengan total impor Amerika dari Indonesia sebesar US$ 28,3 miliar. Jika ditotal maka muncul persentase 64 persen.
Angka total tersebut kemudian dianggap sebagai tarif yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada produk Amerika. Karena itu, Fadhil mengatakan, pemerintah Amerika mengenakan tarif sebesar 32 persen. Atau setengah dari tarif yang menurut mereka dikenakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya AS menerbitkan laporan bertajuk ‘2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers’ yang jadi dasar pengenaan tarif impor Trump. Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor, khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri AS.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan pernyataan dalam dokumen tersebut perlu diklarifikasi oleh pemerintah Indonesia. “Pemerintah Indonesia perlu memeriksa dengan seksama kebenaran tuduhan AS,” ucapnya.
Menurut Anindya, langkah pemerintah Indonesia menyiapkan strategi sudah tepat. Khususnya menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS terkait pengenaan tarif tinggi hingga kebijakan terkait hambatan non-tarif. “Kami dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi,” ujarnya.
Pilihan Editor: Apa Saja Dampak Tarif Impor Trump Terhadap Barang Indonesia