Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Sejak tahun 1981 bekerja sama dengan Pertamina dalam pengeboran minyak di lepas pantai Madura Barat. (eb)

8 September 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH Korea Selatan menyambut gembira kedatangan kapal yang membawa 428.000 barel minyak bumi dari Indonesia, pekan lalu. Minyak bernilai sekitar US$ 12,4 juta itu merupakan jatah pertama Korea Oil Development Co. (Kodeco) yang menginvestasikan US$ 66,3 juta untuk pengeboran di sumur lepas pantai Madura Barat. Perusahaan pemerintah Korea itu sejak 1981, bekerja sama dengan Pertamina (50-50), mengelola sumber yang diperhitungkan bisa mengucurkan 10.000- 15.000 barel per hari. Di situ juga ada kandungan gas alam berjumlah sekitar 77 milyar m3. Dengan sistem kontrak karya, biasanya pembagian produksi minyak 85% untuk Indonesia, 15% untuk kontraktor, sedangkan pembagian hasil gas alam adalah 70-30. Karena sumur tadi dikelola Kodeco bersama Pertamina, maka jatah Kodeco cuma 7,5% untuk hasil minyak, dan 15% untuk hasil gas alam. Namun, pembagian itu diperhitungkan cukup menguntungkan, sehingga presiden Korea Selatan, Chun Doo-Hwan, mengajak perusahaanperusahaan Korea lainnya ikut melakukan penggalian minyak di luar negeri. Korea Selatan setiap hari membutuhkan minyak sekitar 500.000 barel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus