Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah membatasi operasi kendaraan barang pada masa libur Natal dan tahun baru.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia berharap tak ada pembatasan angkutan barang.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia bersiap menghadapi pembatasan dua bulan sebelum Natal dan tahun baru.
SEJAK 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, pergerakan sejumlah angkutan barang dibatasi. Pemerintah melarang moda tersebut melintas di beberapa ruas jalan tol dan nontol pada waktu tertentu. Bagi penyedia jasa angkutan barang, kebijakan ini seperti pukulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyebutkan pemerintah tak peka terhadap perekonomian. "Hilangnya waktu operasi truk berarti menurunkan produktivitas nasional," katanya kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024. Pasalnya, kendaraan yang dilarang melintas selama masa libur Natal dan tahun baru di antaranya kendaraan sumbu tiga serta angkutan barang-barang pendukung industri, seperti bahan baku dan barang ekspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angkutan sumbu tiga atau lebih merupakan salah satu kendaraan yang dibatasi selama masa libur Natal dan tahun baru. Merujuk pada Surat Keterangan Bersama Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum, moda lain yang dilarang adalah mobil barang dengan kereta tempelan ataupun kereta gandengan serta angkutan yang membawa galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pemerintah mengizinkan kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, antaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, perlengkapan penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta bahan pokok, asalkan memiliki surat muatan lengkap yang ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Gemilang menyatakan pembatasan kendaraan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pengguna mobil pribadi yang dimiliki kelas menengah ke atas. "Yang dikorbankan adalah kendaraan sumbu tiga ke atas yang merupakan kendaraan produktif," tuturnya. Apalagi kebijakan ini rutin diberlakukan pada hari besar keagamaan lain.
Dia mencatat pelaku usaha setidaknya tak bisa beroperasi selama 50 hari dalam setahun. Pasalnya, ia mengimbuhkan, pembatasan truk umumnya berlangsung pada masa libur Idul Fitri selama 8 hari, Natal dan tahun baru 10 hari, serta hari-hari libur nasional lain yang jumlahnya 32 hari.
Gemilang memperkirakan total kerugian akibat kebijakan ini sebesar Rp 65 triliun. Angka tersebut ia dapatkan dengan mengasumsikan ada 2 persen truk bersumbu tiga atau lebih dari total 6,5 juta truk di Indonesia, rata-rata penghasilan tiap truk sebesar Rp1 juta per hari, dan total terhentinya operasi selama 50 hari.
Kendaraan melintas saat pembatasan operasi angkutan barang di jalan tol Marunda, Jakarta, 26 Desember 2024. Tempo/Tony Hartawan
Gemilang menyatakan sudah menyuarakan pandangannya sebelum Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 terbit pada 6 Desember 2024. Namun dia tak berhasil meyakinkan pemerintah. Ia paham bahwa ada kekhawatiran setelah peristiwa kemacetan di pintu keluar tol Brebes Timur atau yang dikenal sebagai Brexit pada 2016. "Sekarang, dengan adanya truk over-dimension dan overloading, pembatasan terus terjadi," tuturnya.
Menurut pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, pembatasan dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban. "Seperti yang kita ketahui, pada masa libur Natal dan tahun baru ini, diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan orang yang sebagian besar akan berlibur," ujarnya.
Ahmad Yani tak memberikan jawaban spesifik saat dimintai konfirmasi soal potensi hilangnya keuntungan yang dialami pelaku usaha. Dia mengatakan pemerintah telah meminta dukungan asosiasi angkutan logistik dan angkutan barang untuk melakukan konsolidasi internal serta sosialisasi kepada semua anggota asosiasi. Soal pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat, pemerintah menyarankan langkah antisipasi dengan memanfaatkan kendaraan angkutan barang sumbu dua serta mengatur perjalanan dengan kendaraan sumbu tiga di luar waktu pembatasan.
Tempo menghubungi juru bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri serta Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo. Namun keduanya tak memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Kendaraan melintas saat pembatasan operasi angkutan barang di jalan tol Cibitung-Cilincing di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2024. Tempo/Tony Hartawan
Dalam menghadapi pembatasan ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia Tekad Sukatno mengatakan para pelaku usaha harus putar otak. Salah satunya meningkatkan komunikasi dengan pengguna jasa. "Sepanjang pengguna jasa memahami kondisi ini, tidak akan jadi masalah," tuturnya. Saat pembatasan diterapkan, pengguna jasa menghadapi risiko pengiriman yang tertunda. Selain itu, biaya pengiriman bisa meningkat.
Senada dengan Gemilang, Tekad berharap pemerintah mengkaji ulang pembatasan angkutan barang ke depan. Dia mempertimbangkan kepentingan industri yang tetap harus berjalan. "Barangkali ke depan penyusunan surat keputusan bersama bisa melibatkan Kementerian Perindustrian," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin memastikan tak akan terjadi kelangkaan barang selama masa libur Natal dan tahun baru. Anggota asosiasinya mengantisipasi dengan menyusun daftar kebutuhan barang sejak dua bulan lalu dan merancang pengirimannya sebelum pembatasan diberlakukan.
Namun ada satu tantangan pada strategi ini. Pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menambah kapasitas gudang sementara karena mereka harus menumpuk stok. "Kalau dari pengalaman kami, ada beberapa yang dimasukkan di gudang transit, ada pula yang disimpan di gerai," ucap Solihin, yang juga menjabat Direktur di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo